• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Hari Ini, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta karena Cuti Bersama

Juni Armanto by Juni Armanto
Senin, 18 Agustus 2025 - 15:47
in Megapolitan
Info-Gage

Sehubungan dengan 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan. Foto : X/@TMCPoldaMetro

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.

“Karena 18 Agustus 2025 merupakan Hari Cuti Bersama, maka kebijakan ganjil-genap tidak berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut,” demikian informasi dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (18/8/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Meski kebijakan ganjil-genap sementara dihentikan, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.

Sebagai informasi, sistem ganjil-genap diberlakukan di 25 titik di Jakarta guna mengurangi kemacetan dan penggunaan kendaraan pribadi, sebagai alternatif sebelum penerapan sistem jalan berbayar elektronik (ERP).

Beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat yang terkena sistem ini antara lain: Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Wilayah lainnya termasuk Jalan Salemba Raya (kiri dan kanan), Jalan Kramat Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Pintu Besar Selatan.

Di Jakarta Selatan, titik yang termasuk dalam kebijakan ganjil-genap adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Suryopranoto seperti dilansir Antara.

Sementara di wilayah Jakarta Barat dan Timur, sistem ini diterapkan di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A. Yani. (aro)

Tags: cuti bersamadki jakartaGanjil Genap
Previous Post

Korban Terdampak Gempa Poso, BNPB: 1 Tewas dan 8 Luka Berat

Next Post

Trump Usulkan Pertemuan 3 Pihak dengan Putin dan Zelenskyy

Related Posts

17622671641317729103175757810552
Megapolitan

Kota Tua akan Jadi Etalase Seni Mahasiswa IKJ

Rabu, 5 November 2025 - 02:05
IMG-20251104-WA0012
Megapolitan

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak bakal Direvisi

Selasa, 4 November 2025 - 22:51
IMG-20251104-WA0008
Megapolitan

DAU Tiap Kelurahan di Jakarta, Kota Bambu Utara Rencanakan Penataan Kawasan

Selasa, 4 November 2025 - 21:15
IMG-20251104-WA0007
Megapolitan

Transjakarta dan DPRD Dorong Jakarta Menuju Kota Cerdas dan Manusiawi di Usia ke-500

Selasa, 4 November 2025 - 20:53
onal
Megapolitan

Bukan Pengedar, Onad Direhabilitasi 3 Bulan Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 4 November 2025 - 20:37
IMG-20251104-WA0003
Megapolitan

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Apresiasi Layanan Publik di BPN Jakarta Utara

Selasa, 4 November 2025 - 20:24
Next Post
Putin

Trump Usulkan Pertemuan 3 Pihak dengan Putin dan Zelenskyy

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.