• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prabowo Sentil Soal Pemberian Tantiem di BUMN, Simak Pengertiannya

Laurens Dami by Laurens Dami
Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:14
in Nasional
subianto

Presiden Prabowo menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: BPMI Setpres

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto memaparkan delapan agenda prioritas RAPBN 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (15/8/2025). Agenda tersebut mencakup percepatan investasi dan perdagangan global, dengan APBN sebagai katalis untuk menggerakkan roda ekonomi nasional.

Prabowo menegaskan, sinergi antara negara dan sektor swasta adalah kunci memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok dunia. Ia menyebut langkah konkret mulai dari percepatan proyek hilirisasi senilai investasi US$38 miliar di berbagai sektor, hingga program pembangunan tiga juta rumah rakyat dengan skema pembiayaan yang bervariasi.

Namun, di tengah pemaparan agenda besar itu, Prabowo tiba-tiba mengarahkan sorotan tajam pada praktik pemberian tantiem di BUMN.

“Dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu cuma akal-akalan mereka saja. Mereka memilih istilah asing agar kita tidak mengerti apa itu tantiem. Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” tegas Prabowo dalam pemaparannya.

Ia melanjutkan dengan nada tegas, menolak alasan apa pun untuk mempertahankan pemberian tantiem ketika kinerja perusahaan justru merugi.

“Saya juga telah perintahkan Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia, dan kalau direksi atau komisaris keberatan, segera berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka,” terangnya.

Menurut Prabowo, setiap rupiah uang rakyat harus dijaga penggunaannya. Tak boleh ada ruang untuk pemborosan atau permainan angka.

“Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat. Direksi dan komisaris kalau (mereka) keberatan tidak bersedia (untuk) tidak menerima tantiem, maka berhenti saja. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka,” tambahnya.

Dengan nada tegas yang menjadi ciri khasnya, Prabowo menutup pembahasan itu seolah ingin memberi pesan bahwa keberpihakan pada kepentingan publik tidak bisa ditawar-tawar.

Seperti diketahui, menurut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, dalam lampiran Pasal 1, ditegaskan bahwa tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun perusahaan masih mengalami kerugian.

Sementara dalam Permen BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 (Perubahan Kelima atas Permen sebelumnya), definisi ini memadukan istilah tantiem dan insentif kinerja (IK) dalam ketentuan terbaru, dimana tantiem/Insentif Kinerja diberikan secara proporsional berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) tahun berjalan

KPI ini juga harus mempertimbangkan kontribusi seperti dividen kepada negara, dan indikator lainnya yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) oleh RUPS atau Menteri.

Penyebutan “tantiem atau insentif kinerja” menunjukkan bahwa kedua istilah ini digunakan bergantian, tergantung pada jenis entitas BUMN (Persero vs Perum) dan kinerja yang dicapai. (her)

Tags: BUMNPemberian TantiemPrabowo
Previous Post

Liga Inggris Bergulir Lagi: Liverpool vs Bournemouth Jadi Pembuka, MU vs Arsenal Paling Dinanti

Next Post

Bar Starmoon Tetap Beroperasi, Desakan DPRD Cabut Izin Tak Digubris

Related Posts

market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
musa
Nasional

DPR Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02
abdullah
Nasional

Ungkap Temuan Kerangka Farhan dan Reno Kerusuhan Agustus, Komisi III DPR Dorong Pembentukan TGPF

Rabu, 12 November 2025 - 11:11
willy
Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 09:49
bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
Next Post
bar

Bar Starmoon Tetap Beroperasi, Desakan DPRD Cabut Izin Tak Digubris

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.