• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Wacanakan Cukai PO2B, Begini Kata Analis

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:12
in Nasional
garam

Ilustrasi garam. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan kepada DPR untuk proyeksi tahun anggaran 2026, termasuk mandat kepada Bea Cukai akan menyusun kebijakan ekstensifikasi cukai ke Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

Data nasional menunjukkan tekanan darah tinggi akibat P2OB pada orang dewasa menurun dari 34,1 persen (Riskesdas 2018) menjadi 30,8 persen (SKI 2023). Namun kemajuan yang patut diapresiasi tersebut belum cukup untuk membelokkan tren penyakit kardiometabolik.

BacaJuga:

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

“Masalah yang coba dijawab pemerintah sebenarnya konsumsi garam kita tinggi akibat P2OB, penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi menguras biaya JKN, dan kematian dini akibat kardiovaskular masih tinggi,” ungkap Analis Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Kamis (14/8/2025).

Pada saat yang sama, dikatakan dia, studi gizi mencatat asupan natrium orang Indonesia masih berkisar 2.700 mg per hari. Melampaui rekomendasi WHO 2.000 mg/hari. Indikasi bahwa garam berlebih tetap menjadi risiko sehari-hari.

“Beban fiskal juga konkret. Pada 2022, BPJS Kesehatan mengeluarkan sekitar Rp12,14 triliun untuk layanan penyakit jantung saja, dengan total biaya penyakit katastropik menembus Rp24 triliun,” bebernya.

Ia menuturkan, secara hukum, ruang kebijakannya sudah disiapkan lewat PP 28/2024 sebagai turunan UU Kesehatan 17/2023. Pasal 194 PP itu menyebut pemerintah pusat dapat menetapkan batas maksimum gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan. Dan dapat mengenakan cukai pada pangan olahan tertentu.

“Kata “dapat” penting, ia memberi opsi, bukan perintah dan pelaksanaannya tetap harus sinkron dengan peraturan perundangan cukai yang berlaku,” katanya.

Ia mengungkapkan, belajar dari tarik-ulurnya cukai minuman berpemanis (MBDK), yang sempat direncanakan namun batal berlaku pada 2025. Menurut dia, pemerintah perlu manajemen ekspektasi publik bahwa wacana tersebut bukanlah tanggal penagihan.

“Sinyal kebijakan harus diikuti kalender regulasi yang jelas, naskah akademik yang terbuka, serta uji dampak (RIA) yang dapat diuji publik,” terangnya.

Ia menegaskan, pemerintah belum merinci daftar produk. Dan justru itu yang harus dibicarakan teknisnya, seperti ambang natrium per 100 gram/ml, pengecualian bahan pokok, grace periodreformulasi, dan perbedaan perlakuan antara pabrikan besar dan usaha mikro.

“Kerangka PP 28/2024 menugaskan penetapan batas GGL berbasis kajian risiko dan standar internasional. Artinya, desain berbasis sains, bukan rasa,” ujarnya. (nas)

Tags: AnalisCukai PO2Bpemerintah

Berita Terkait.

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36
SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif
Nasional

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Jumat, 3 April 2026 - 20:09
Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten
Nasional

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

Jumat, 3 April 2026 - 19:07
menpar
Nasional

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

Jumat, 3 April 2026 - 15:05
sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.