• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPRD Minta Pemprov Jakarta Cabut Izin Bar Starmoon di Pangeran Jayakarta

Redaksi by Redaksi
Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:29
in Megapolitan
Gd-DPRD

Gedung DPRD Provinsi Jakarta. Foto: Feris Pakpahan / INDOPOSCO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, M. Thamrin, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk segera membekukan dan mencabut izin usaha bar starmoon yang berada di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat.

“Harus dicabut izinnya, kami menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku eksploitasi seksual anak di Jakarta. Perlindungan terhadap anak adalah kewajiban moral dan hukum yang harus ditegakkan,” katanya dihubungi pada Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, Komisi E menyatakan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas terungkapnya praktik keji tersebut.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Ibu Kota, khususnya terkait perlindungan anak,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme perizinan dan inspeksi lapangan oleh instansi terkait harus diperkuat serta dilakukan secara rutin dengan koordinasi lintas sektor yang ketat.

Selain itu, Thamrin mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Instansi di tingkat Pemprov DKI yang fokus pada pencegahan, pengawasan, dan penindakan kasus eksploitasi seksual anak.

“Satgas ini nantinya akan melibatkan Dinas PPAPP, Dinas Parekraf, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Kepolisian,”

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dilakukan 12 tersangka.

Dalam kasus ini tersangka adalah TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini modus yang digunakan dengan cara merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta. Korban dijanjikan mendapat bayaran Rp125.000 per jamnya.

“Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta. Lalu, anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” jelasnya.

Setelah mulai bekerja korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual.

“Korban pun diberi upah Rp175.000 sampai dengan Rp225.000,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bar StarmoonDPRD Provinsi JakartaIzin Usahapangeran jayakartaPemprov DKI Jakarta
Previous Post

Komisi IV Minta Tarik Gula Rafinasi dari Pasar Tradisional, Ada Apa?

Next Post

Prof. Nadratuzzaman: Kantor Digital Jadi Ujung Tombak Humas BAZNAS Daerah

Related Posts

18
Megapolitan

Kecelakaan Kembali Terjadi Jalan Layang Pesing Jakbar

Kamis, 13 November 2025 - 01:31
DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
rdf
Megapolitan

Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Dewan Geram, DLH Dinilai Tak Serius Tangani Masalah

Rabu, 12 November 2025 - 12:34
CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
Next Post
BAZNAS-TV

Prof. Nadratuzzaman: Kantor Digital Jadi Ujung Tombak Humas BAZNAS Daerah

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2610 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.