• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

2 WNI Sempat Ditangkap Polisi Makau karena Buka Restoran Ilegal

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:35
in Internasional
borgol

Ilustrasi - Tangan seorang pria terborgol. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua warga negara Indonesia (WNI) sempat berurusan dengan aparat penegak hukum di Makau, China lantaran membuka usaha restoran tanpa lisensi. Namun, identitas dan waktu penangkapannya tidak diungkapkan secara gamblang.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengonfirmasi kejadian tersebut. Dua warga Indonesia itu tersangkut dua masalah yang menyebabkan mereka sempat diamankan aparat.

BacaJuga:

Situasi Belum Pasti, Rusia Tetap Evakuasi Ratusan Staf Nuklir dari Iran

DPR RI Kritik Keras Gencatan Senjata AS-Iran: Abaikan Palestina, Perdamaian Timur Tengah Rapuh

Pemerintah Lakukan Terobosan dalam Tata Kelola Haji 2026, Begini Respons Komnas Haji

“Benar, bahwa kedua orang WNI dimaksud sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja, yang tertera pada visa mereka dan menjalankan kegiatan usaha restoran (berjualan makanan) tanpa lisensi,” kata Judha dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut terkait kasus mereka.

“Kedua WNI tersebut, saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” ujar Judha.

Berdasar ketentuan hukum di Makau, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan secara tidak sesuai dengan ketentuan tercantum izin tinggal (visa), maka dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5,000 sampai 20,000 Pataca Makau (MOP) dan dapat dideportasi dari Makau.

Perwakilan Pemerintah Indonesia bakal memonitor permasalahan yang dialami dua WNI itu.

“KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan,” imbuh Judha. (dan)

Tags: Polisi MakauRestoran Ilegalwni

Berita Terkait.

PLTN-Bushehr
Internasional

Situasi Belum Pasti, Rusia Tetap Evakuasi Ratusan Staf Nuklir dari Iran

Kamis, 9 April 2026 - 23:25
Aher
Internasional

DPR RI Kritik Keras Gencatan Senjata AS-Iran: Abaikan Palestina, Perdamaian Timur Tengah Rapuh

Kamis, 9 April 2026 - 22:44
haji
Internasional

Pemerintah Lakukan Terobosan dalam Tata Kelola Haji 2026, Begini Respons Komnas Haji

Kamis, 9 April 2026 - 12:22
sukamta
Internasional

Komisi I Sambut Gencatan Senjata AS-Iran-Israel, Dorong Perdamaian Permanen dan Kemerdekaan Palestina

Kamis, 9 April 2026 - 11:01
Shehbaz-Sharif
Internasional

PM Pakistan Desak Semua Pihak Hormati Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 23:43
guterres
Internasional

Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, PBB Desak Kepatuhan pada Hukum Internasional

Rabu, 8 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.