• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

2 WNI Sempat Ditangkap Polisi Makau karena Buka Restoran Ilegal

Laurens Dami by Laurens Dami
Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:35
in Internasional
borgol

Ilustrasi - Tangan seorang pria terborgol. Foto: Freepik

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua warga negara Indonesia (WNI) sempat berurusan dengan aparat penegak hukum di Makau, China lantaran membuka usaha restoran tanpa lisensi. Namun, identitas dan waktu penangkapannya tidak diungkapkan secara gamblang.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengonfirmasi kejadian tersebut. Dua warga Indonesia itu tersangkut dua masalah yang menyebabkan mereka sempat diamankan aparat.

“Benar, bahwa kedua orang WNI dimaksud sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja, yang tertera pada visa mereka dan menjalankan kegiatan usaha restoran (berjualan makanan) tanpa lisensi,” kata Judha dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut terkait kasus mereka.

“Kedua WNI tersebut, saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” ujar Judha.

Berdasar ketentuan hukum di Makau, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan secara tidak sesuai dengan ketentuan tercantum izin tinggal (visa), maka dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5,000 sampai 20,000 Pataca Makau (MOP) dan dapat dideportasi dari Makau.

Perwakilan Pemerintah Indonesia bakal memonitor permasalahan yang dialami dua WNI itu.

“KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan,” imbuh Judha. (dan)

Tags: Polisi MakauRestoran Ilegalwni
Previous Post

Aspeksindo Targetkan Indonesia Jadi Negara Terkaya dari Laut

Next Post

Jembatan dan Sejumlah Bangunan Rusak Pascagempa Guncang Sarmi Papua

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-02 at 12.56.09
Internasional

Gencatan Senjata di Gaza Dinilai Belum Adil, BKSAP DPR Dorong Diplomasi

Minggu, 2 November 2025 - 14:05
dd
Internasional

Dompet Dhuafa Cepat Distribusi Paket Pangan di Pengungsian Kota Karameh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:28
pangeran
Internasional

Pangeran Andrew Akan Kehilangan Gelar dan Tinggalkan Royal Lodge

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:07
perhiasan
Internasional

Perhiasan Rp 1,7 Triliun yang Dicuri dari Museum Louvre Prancis Belum Ditemukan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:33
china
Internasional

China Berharap Jepang Membuat Langkah Awal yang Baik Lewat Kabinet Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:07
Pertemuan AS China
Internasional

Jelang Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping, Menlu AS dan China Lakukan Komunikasi Intensif

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:07
Next Post
papua

Jembatan dan Sejumlah Bangunan Rusak Pascagempa Guncang Sarmi Papua

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kepala BNN Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang Anti-Narkoba

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.