• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

2 WNI Sempat Ditangkap Polisi Makau karena Buka Restoran Ilegal

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:35
in Internasional
borgol

Ilustrasi - Tangan seorang pria terborgol. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua warga negara Indonesia (WNI) sempat berurusan dengan aparat penegak hukum di Makau, China lantaran membuka usaha restoran tanpa lisensi. Namun, identitas dan waktu penangkapannya tidak diungkapkan secara gamblang.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengonfirmasi kejadian tersebut. Dua warga Indonesia itu tersangkut dua masalah yang menyebabkan mereka sempat diamankan aparat.

BacaJuga:

Insiden Penembakan Tewaskan 10 Orang di Kedai Minum dekat Johannesburg

Jepang Kembangkan Proyek AI Nasional Senilai Rp318 Triliun

Forbes: Elon Musk Orang Pertama dengan Kekayaan Lebih dari Rp12 Ribu Triliun

“Benar, bahwa kedua orang WNI dimaksud sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja, yang tertera pada visa mereka dan menjalankan kegiatan usaha restoran (berjualan makanan) tanpa lisensi,” kata Judha dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut terkait kasus mereka.

“Kedua WNI tersebut, saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” ujar Judha.

Berdasar ketentuan hukum di Makau, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan secara tidak sesuai dengan ketentuan tercantum izin tinggal (visa), maka dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5,000 sampai 20,000 Pataca Makau (MOP) dan dapat dideportasi dari Makau.

Perwakilan Pemerintah Indonesia bakal memonitor permasalahan yang dialami dua WNI itu.

“KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan,” imbuh Judha. (dan)

Tags: Polisi MakauRestoran Ilegalwni
Berita Sebelumnya

Aspeksindo Targetkan Indonesia Jadi Negara Terkaya dari Laut

Berita Berikutnya

Jembatan dan Sejumlah Bangunan Rusak Pascagempa Guncang Sarmi Papua

Berita Terkait.

ilustrasi tembak
Internasional

Insiden Penembakan Tewaskan 10 Orang di Kedai Minum dekat Johannesburg

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:02
ai
Internasional

Jepang Kembangkan Proyek AI Nasional Senilai Rp318 Triliun

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:09
Elon Musk
Internasional

Forbes: Elon Musk Orang Pertama dengan Kekayaan Lebih dari Rp12 Ribu Triliun

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:18
kamboja
Internasional

Bahas Konflik Kamboja-Thailand, Para Menlu ASEAN Gelar Pertemuan Khusus di Kuala Lumpur

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:16
tambang
Internasional

HeiDai Gou, dari Tambang Hitam Menuju Kawasan Hijau

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:07
AS
Internasional

AS Sita Lagi Kapal Tanker Minyak di Lepas Pantai Venezuela

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03
Berita Berikutnya
papua

Jembatan dan Sejumlah Bangunan Rusak Pascagempa Guncang Sarmi Papua

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.