• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Bakal Kembali Panggil Eks Menag Yaqut

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:38
in Headline
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Humas Kementerian Agama

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Humas Kementerian Agama

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa kembali Menteri Agama (Menag) Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejumlah pihak lainnya bakal turut diperiksa. Termasuk yang bersangkutan. Namun, kepastian waktu pemanggilannya belum disampaikan.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf–Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis Percepat Kolaborasi Bidang Ekonimi Kreatif

“Kita akan memanggil saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Asep dalam akun Instagram resmi KPK @official.kpk di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji telah diterbitkan pada Jumat (8/8/2025). Adapun pokok pemeriksaan sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, yakni 50:50.

Padahal seharusnya pembagian dilakukan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK juga menelusuri aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut. “Terbitnya sprindik ini kemarin,” jelas Asep.

KPK mengemukakan, bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” imbuh Asep.

KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Salah satunya, pendakwah ustaz Khalid Basalamah dan eks Menteri Agama Gus Yaqut.

Pansus Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. Salah satu poin utama disorot yaitu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (dan)

Tags: Kasus Korupsi Kuota HajiKasus Kuota Haji 2024Korupsi Kuota HajiKPKpenyidikanyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf–Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis Percepat Kolaborasi Bidang Ekonimi Kreatif

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.