• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Komisioner LMKN: Penyanyi Kafe Tidak Dikenai Royalty

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:15
in Gaya Hidup
Penyanyi-Kafe

Arsip Foto - Grup SkedarMusik tampil di satu kafe di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (16/3/2024). (ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah menyampaikan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban untuk membayar royalti atas lagu yang dibawakan.

“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,” kata Ikke saat dihubungi ANTARA pada Selasa.

BacaJuga:

Libur Nataru Lebih Berkesan di TMII dengan Jelajah Budaya dan Penawaran Bank Raya

Kebiasaan Ngopi Bisa Memperburuk Anxiety

Enzy Storia Stres Jalani Adegan Stand Up di Film ‘Suka Duka Tawa’

Ikke menjelaskan bahwa kewajiban pengelola kafe dan restoran untuk membayar royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun kepada lembaga manajemen kolektif sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Dalam hal ini, istilah performing rights digunakan untuk menyebut hak untuk menampilkan karya lagu dan musik di tempat umum.

LMKN akan memberikan lisensi pemutaran dan penampilan lagu milik pemegang hak cipta kepada pengelola tempat setelah kewajiban untuk membayar royalti dipenuhi.

“Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan,” kata Ikke mengenai penarikan royalti atas hak pertunjukan.

“Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal,” ia menjelaskan.

Menurut dia, royalti performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik.

“Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut,” katanya.

Ikke menyampaikan bahwa tarif royalti hak pertunjukan sudah disusun berdasarkan kajian serta disesuaikan dengan regulasi dan praktik-praktik umum di tingkat regional maupun internasional, termasuk di antaranya mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi terperinci mengenai proses untuk memperoleh lisensi serta prosedur pembayaran royalti performing rights.

“Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna,” demikian Ikke Nurjanah. (bro)

Tags: LMKNPenyanyi KafeRoyalty
Berita Sebelumnya

Ofero Galaxy 5 Lit, E-Bike untuk Perempuan Modern: Ringan, Hemat, dan Garansi Baterai 2 Tahun

Berita Berikutnya

Polisi Periksa Manajemen SPBU Kembangan Buntut Pertalite Campur Solar

Berita Terkait.

tmii
Gaya Hidup

Libur Nataru Lebih Berkesan di TMII dengan Jelajah Budaya dan Penawaran Bank Raya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:08
ngopi
Gaya Hidup

Kebiasaan Ngopi Bisa Memperburuk Anxiety

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:06
enzy
Gaya Hidup

Enzy Storia Stres Jalani Adegan Stand Up di Film ‘Suka Duka Tawa’

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:02
jurnaliss
Gaya Hidup

Ketika Para Jurnalis Menembak Sasaran Gunakan Senjata Serbu SS1 – V1 di Menlatpur Kostrad Karawang

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:17
aston bogor
Gaya Hidup

ASTON Bogor Hotel & Resort Hadirkan Festive Elegance 2025: Dari Keajaiban Natal hingga Masquerade Countdown

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:22
kemhan
Gaya Hidup

Momen Awak Media Dibekali Ilmu Navigasi Titik Koordinat di Menlatpur Sanggabuana

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:12
Berita Berikutnya
SPBU-Kembang-Kerep

Polisi Periksa Manajemen SPBU Kembangan Buntut Pertalite Campur Solar

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.