• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Nilai Presiden Beri Amnesti dan Abolisi Tunjukkan Sikap sebagai Negarawan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:40
in Nasional
tomm

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar sekaligus dosen hukum tata negara dari STIH IBLAM Radian Syam menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti menunjukkan seorang negarawan dan demokratis dengan melakukan konsolidasi bangsa melalui jalur hukum yang tetap dalam koridor konstitusi.

Pasalnya, kata dia, keputusan Prabowo merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mewujudkan konsolidasi nasional.

BacaJuga:

6 Bandara Ditutup Terdampak Anak Krakatau, Menhub: Utamakan Keselamatan Penerbangan

Gunung Anak Krakatau Siaga, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Normal

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Wamendiktisaintek: Kurangi Aktivitas Kampus di Luar Ruangan

“Presiden Prabowo hendak ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi, namun tetap dalam koridor konstitusi,” ujar Radian dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/8/2025).

Radian menegaskan kebijakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Untuk itu, menurut dia, pemberian abolisi ke Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti antara lain ke Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari konteks politik kebangsaan.

Dikatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Khusus untuk amnesti dan abolisi, pemberiannya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

“Ini adalah mekanisme konstitusional yang tidak bisa dilepaskan dari konteks politik kebangsaan,” tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga berpendapat pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan bentuk konsolidasi bangsa melalui jalur hukum, khususnya setelah munculnya ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi.

Dalam demokrasi yang sehat, kata dia, perbedaan pandangan politik tidak boleh berujung pada pembungkaman lewat instrumen hukum.

Maka dari itu, dia meyakini langkah tersebut dapat mempercepat penyatuan berbagai faksi politik dan meredakan suhu politik nasional yang sempat mengeras.

Dengan stabilitas politik yang lebih baik, pemerintah diharapkan bisa fokus pada agenda pembangunan dan reformasi struktural, serta di antaranya ketahanan pangan

“Rekonsiliasi adalah kunci konsolidasi bangsa. Tapi jangan lupa, ia harus dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” ucap Radian.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Sementara amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. (dam)

Tags: AbolisiAmnestiNegarawanpakarpresiden

Berita Terkait.

bandaraa
Nasional

6 Bandara Ditutup Terdampak Anak Krakatau, Menhub: Utamakan Keselamatan Penerbangan

Minggu, 6 September 2026 - 23:23
ferry
Nasional

Gunung Anak Krakatau Siaga, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Normal

Minggu, 6 September 2026 - 22:02
fauzan
Nasional

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Wamendiktisaintek: Kurangi Aktivitas Kampus di Luar Ruangan

Minggu, 6 September 2026 - 21:11
abdul
Nasional

Kemendikdasmen Sesuaikan Pembelajaran di Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 20:02
gempa
Nasional

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Banggai di Sulteng, Hiposenter di Kedalaman 7 Km

Minggu, 6 September 2026 - 19:44
tito
Nasional

Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, Mendagri Imbau Pemda Terdampak Tingkatkan Kewaspadaan

Minggu, 6 September 2026 - 19:37

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.