• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Media Asing Ikut Sorot Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:21
in Headline
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong ketika masih menjalani persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat. Foto: Instagram/@tomlembong

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong ketika masih menjalani persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat. Foto: Instagram/@tomlembong

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah media asing turut menyoroti, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya kini telah dibebaskan dari penjara.

Organisasi media internasional berbasis di Qatar, Al Jazeera memuat berita tentang abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Berita itu diberi judul “Presiden Indonesia Membebaskan Ratusan Narapidana sebagai Bagian dari Rencana Persatuan”.

BacaJuga:

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Sekaligus menampilkan gambar Tom Lembong yang baru saja bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Dia terlihat sambil melambaikan tangan karena banyak orang telah menyambutnya di depan rutan.

Bagian awal paragrafnya berbunyi, Indonesia telah mulai membebaskan ratusan narapidana dari penjara, termasuk mereka yang dihukum karena pelanggaran politik, setelah parlemen menyetujui amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun solidaritas nasional.

Total ada 1.178 narapidana yang memenuhi syarat mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah bertemu dengan pimpinan DPR untuk mempertimbangkan surat amnesti tersebut.

Menteri Hukum Supratman mengatakan, tahanan politik dan narapidana dengan penyakit mental dan kesehatan kronis, orang tua, remaja dan narapidana kasus narkotika diprioritaskan dalam pemberian amnesti.

Di antara mereka yang dibebaskan pada, Jumat (1/8/2025) kemarin adalah saingan-saingan terkemuka dari mantan Presiden Joko Widodo yang dipenjara selama masa jabatannya, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, satu-satunya partai oposisi resmi di Indonesia.

Menurut Supratman, Prabowo memberikan grasi tersebut karena pemerintah melihat perlunya menyatukan semua elemen politik dan sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan Indonesia pada bulan Agustus.

Media Singapura, Straits Times memuat artikel berjudul “Presiden Indonesia Prabowo Mengampuni Lawan Politiknya”. Gambar dalam beritanya memperlihatkan Prabowo tengah melakukan sesi wawancara cegat atau doorstop.

Paragraf pertama artikel itu menyebutkan, Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengampuni dua rival politiknya, seorang mantan menteri perdagangan dan seorang politisi senior dari partai oposisi. Keputusan itu dilakukan beberapa minggu setelah keduanya dijatuhi hukuman penjara.

Dua orang yang dimaksud itu ialah Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Dengan surat pengampunan dari Presiden Prabowo itu maka keduanya dibebaskan dari dakwaan dan hukumannya.

“Kita perlu membangun bangsa ini bersama-sama, dengan semua elemen politik. Dan keduanya telah memberikan kontribusi kepada republik ini,” kata Supratman dalam laporan Straits Times, Sabtu (2/8/2025).

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” tutur Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya. (dan)

Tags: AbolisiAmnestiHasto KristiyantoMedia AsingTom Lembong

Berita Terkait.

Kapolri
Headline

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:36
Pratiko
Headline

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:16
Yaqut
Headline

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:45
Yaqut
Headline

KPK Sebut Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hingga Hari Ini

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:05
Unjuk-rasa
Headline

Iran Bantah Berunding, Sebut Trump Hanya Mau Tenangkan Pasar AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:13
AS-Iran
Headline

Sebut Trump Pembohong, Wakil Ketua Parlemen Iran Minta Teheran Tolak Dialog AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.