• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Media Asing Ikut Sorot Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Laurens laurens by Laurens laurens
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:21
in Headline
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong ketika masih menjalani persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat. Foto: Instagram/@tomlembong

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong ketika masih menjalani persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat. Foto: Instagram/@tomlembong

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah media asing turut menyoroti, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya kini telah dibebaskan dari penjara.

Organisasi media internasional berbasis di Qatar, Al Jazeera memuat berita tentang abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Berita itu diberi judul “Presiden Indonesia Membebaskan Ratusan Narapidana sebagai Bagian dari Rencana Persatuan”.

Sekaligus menampilkan gambar Tom Lembong yang baru saja bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Dia terlihat sambil melambaikan tangan karena banyak orang telah menyambutnya di depan rutan.

Bagian awal paragrafnya berbunyi, Indonesia telah mulai membebaskan ratusan narapidana dari penjara, termasuk mereka yang dihukum karena pelanggaran politik, setelah parlemen menyetujui amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun solidaritas nasional.

Total ada 1.178 narapidana yang memenuhi syarat mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah bertemu dengan pimpinan DPR untuk mempertimbangkan surat amnesti tersebut.

Menteri Hukum Supratman mengatakan, tahanan politik dan narapidana dengan penyakit mental dan kesehatan kronis, orang tua, remaja dan narapidana kasus narkotika diprioritaskan dalam pemberian amnesti.

Di antara mereka yang dibebaskan pada, Jumat (1/8/2025) kemarin adalah saingan-saingan terkemuka dari mantan Presiden Joko Widodo yang dipenjara selama masa jabatannya, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, satu-satunya partai oposisi resmi di Indonesia.

Menurut Supratman, Prabowo memberikan grasi tersebut karena pemerintah melihat perlunya menyatukan semua elemen politik dan sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan Indonesia pada bulan Agustus.

Media Singapura, Straits Times memuat artikel berjudul “Presiden Indonesia Prabowo Mengampuni Lawan Politiknya”. Gambar dalam beritanya memperlihatkan Prabowo tengah melakukan sesi wawancara cegat atau doorstop.

Paragraf pertama artikel itu menyebutkan, Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengampuni dua rival politiknya, seorang mantan menteri perdagangan dan seorang politisi senior dari partai oposisi. Keputusan itu dilakukan beberapa minggu setelah keduanya dijatuhi hukuman penjara.

Dua orang yang dimaksud itu ialah Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Dengan surat pengampunan dari Presiden Prabowo itu maka keduanya dibebaskan dari dakwaan dan hukumannya.

“Kita perlu membangun bangsa ini bersama-sama, dengan semua elemen politik. Dan keduanya telah memberikan kontribusi kepada republik ini,” kata Supratman dalam laporan Straits Times, Sabtu (2/8/2025).

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” tutur Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya. (dan)

Tags: AbolisiAmnestiHasto KristiyantoMedia AsingTom Lembong
Previous Post

Polres Metro Tangerang Sebut Satgas Antitawuran untuk Selamatkan Generasi Muda

Next Post

KAI Wisata Dukung Xynergy KAI Expo 2025 Siapkan Diskon hingga 60 Persen dan Konser Musik Spektakuler

Related Posts

riau1
Headline

KPK Boyong 9 Orang ke Jakarta Terkait OTT Gubernur Riau

Selasa, 4 November 2025 - 13:33
bgn
Headline

Ompreng MBG Dipalsukan, BGN Khawatir Bahannya Beracun dan Korosif

Selasa, 4 November 2025 - 11:40
whoosh-baru
Headline

KCIC Siap Buka-bukaan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh

Senin, 3 November 2025 - 22:00
gubenur-riau
Headline

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi OTT

Senin, 3 November 2025 - 20:30
WhatsApp Image 2025-11-02 at 12.41.35
Headline

Kabar Duka, Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII Wafat

Minggu, 2 November 2025 - 13:04
pink
Headline

Usai Hujan Deras, BLACKPINK Guncang GBK Lewat “Kill This Love”

Minggu, 2 November 2025 - 06:05
Next Post
KAI Wisata Dukung Xynergy KAI Expo 2025 Siapkan Diskon hingga 60 Persen dan Konser Musik Spektakuler

KAI Wisata Dukung Xynergy KAI Expo 2025 Siapkan Diskon hingga 60 Persen dan Konser Musik Spektakuler

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.