• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi: Abolisi dan Amnesti Kuatkan Pemahaman Hukum Bergantung pada Politik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:33
in Nasional
TL

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan. Foto: Antata/Rivan Awal Lingga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan berpandangan, pemberian abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semakin menguatkan penafsiran masyarakat bahwa hukum bersandar dengan politik.

Muncul anggapan penggarapan kasus Tom Lembong karena tekanan pihak tertentu. Termasuk pengusutan kasus menjerat Hasto Kristiyanto diduga bermuatan politis.

BacaJuga:

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

“Keputusan politik oleh presiden, dengan memberikan abolisi dan amnesti. Dengan sendirinya pemahaman masyarakat kemudian melihatnya itu sebagai hukum memang bergantung pada politik,” kata Bakir kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Padahal penegakan hukum yang konsisten dengan prinsip moral akan memperkuat kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan keadilan.

“Hukum itu adalah sebagai sebuah panduan moral, untuk ditegakkan secara konsisten,” ucap Bakir.

Ia menilai, keputusan hukuman tingkat pertama terhadap Tom Lembong sapaan karib Thomas Trikasih dan Hasto Kristiyanto terdapat kekeliruan. Sebab, penjatuhan putusan itu terbantahkan oleh abolisi dan amnesti.

“Keputusan yang diberikan oleh pengadilan itu satu hal yang tidak sepenuhnya benar, karena terbukti terdapat pemaafan,” ujar Bakir.

“Tapi, di sisi lain juga membuktikan bahwa keputusan itu memberikan catatan tersendiri baik bagi Tom Lembong dan Hasto,” tambahnya.

Maka itu, ia menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan politik dan penegakan hukum dalam suatu negara. “Persoalan hukum dan politik masih menjadi agenda yang harus betul-betul ditegakkan,” imbuh Bakir.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ucap Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kedua, pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya. (dan)

Tags: AbolisiAmnestiHasto KristiyantokorupsiTom Lembong
Berita Sebelumnya

Dana Bansos Mengendap Rp2,1 T, Ketua DPR RI Singgung Minimnya Pengawasan Aktif

Berita Berikutnya

Hyundai Hadirkan Dua Opsi Benefit Pengisian Daya dan Paket Langganan Semua Merek EV

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
Kona-Electric

Hyundai Hadirkan Dua Opsi Benefit Pengisian Daya dan Paket Langganan Semua Merek EV

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.