• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Abolisi Tom Lembong, Pakar: Penegak Hukum Jangan Mau Jadi Alat Politik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:22
in Nasional
Tom-lembong

Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 Tom Lembong. Foto: Dok Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong menjadi contoh baik dalam penegakan hukum. Sekaligus pengingat, bahwa tak semua kebijakan dikenakan sanksi pidana.

“Ya, seharusnya ini jadi peringatan juga buat penegak hukum, agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan,” kata Fickar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

BacaJuga:

Penyimpangan pada Pelaksanaan TKA di Jenjang SMA Sederajat 2025, Mendikdasmen: Ini Sebabnya

Hari Ibu, Ketua DPR RI: Momentum Kebangkitan Pergerakan Perempuan Indonesia

Kasasi Lisa Rachmat Gugur, MA Pertahankan Hukuman 14 Tahun

Selain itu, lembaga penegak hukum jangan menjadi legitimasi rezim dalam menjalankan setiap tugasnya. “Kejaksaan harus menyadari ini, jangan mau jadi alat politik rezim,” ucap Fickar.

Penerapan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong sapaan karibnya Thomas Trikasih harus disegerakan. Artinya, terdakwa itu terbebas dari hukuman.

“Implementasi (abolisi) secepatnya,” ujar Fickar. Presiden Prabowo turut memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pemberian abolisi dan amnesti tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” jelas Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” sambungnya.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. (dan)

Tags: AbolisiGulakorupsiTom Lembong
Berita Sebelumnya

LEPAS Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia: Teknologi Premium, Produksi Lokal

Berita Berikutnya

Ketua Komisi III: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto-Tom Lembong Sesuai Konstitusi

Berita Terkait.

siswa
Nasional

Penyimpangan pada Pelaksanaan TKA di Jenjang SMA Sederajat 2025, Mendikdasmen: Ini Sebabnya

Senin, 22 Desember 2025 - 16:06
puan
Nasional

Hari Ibu, Ketua DPR RI: Momentum Kebangkitan Pergerakan Perempuan Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 - 15:25
ma
Nasional

Kasasi Lisa Rachmat Gugur, MA Pertahankan Hukuman 14 Tahun

Senin, 22 Desember 2025 - 13:18
mendes
Nasional

Program TEKAD Berlanjut, Mendes Yandri Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur

Senin, 22 Desember 2025 - 12:45
eiger
Nasional

Sinergi Pemerintah-Swasta, 5 Ton Pakaian Disalurkan untuk Korban Banjir Sumatera

Senin, 22 Desember 2025 - 12:29
menag
Nasional

Luncurkan PMB PTKIN 2026, Menag: Harus Jadi Kampus Inklusif dan Ramah Difabel

Senin, 22 Desember 2025 - 11:52
Berita Berikutnya
Hasto-Lembong

Ketua Komisi III: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto-Tom Lembong Sesuai Konstitusi

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.