• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Partai Buruh Minta MK Hapus Parliamentary Threshold di Pemilu 2029, Ini Alasannya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 28 Juli 2025 - 21:01
in Nasional
buruh

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: dok Partai Buruh)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Partai Buruh kembali mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang kali ini adalah mengenai aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen dari total suara sah nasional yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu sebagai syarat diikutsertakannya partai politik dalam penentuan kursi DPR RI.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, hal ini dilakukan untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya. Sebab, berkaca pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.

BacaJuga:

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

“Keduabelas dapil itu adalah Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kepri (Kepulauan Riau), Kalbar (Kalimantan Barat) II, Papua Barat, Bengkulu, Kaltara, Maluku, Kep. Babel, Maluku Utara, dan NTB (Nusa Tenggara Barat) I,” kata Said dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Di dapil NTB I, kata Said, suara sah pemilih yang terkonversi menjadi kursi hanya 29,73 persen, sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias terbuang sia-sia jumlahnya mencapai 70,27 persen. “Ini jelas ada yang salah dengan pengaturan PT,” ucapnya.

Kondisi yang sama, ucap Said, kembali terjadi di Pemilu 2024 yang menyebabkan jumlah suara terbuang di 12 dapil DPR RI juga melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.

“Keduabelas dapil itu adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulbar, Kepri, Papua Barat, Kep. Babel, Maluku, Papua, Papua Selatan, Maluku Utara, NTB I, dan Papua Barat Daya,” ungkapnya.

Di dapil Papua Barat Daya, ujar Said, suara yang terkonversi menjadi kursi jumlahnya hanya 28,90 persen, sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias suara rakyat yang hilang jumlahnya lebih ekstrem lagi yaitu sebesar 71,10 persen. “Ini sekali lagi mengonfirmasi bermasalahnya aturan PT,” cetusnya.

Said juga menjelaskan Aaasan kedua yang mendasari menguji aturan ambang batas parlemen adalah karena dari hasil penelitian Partai Buruh berdasarkan data resmi KPU menunjukan bahwa pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024, tidak ada partai politik manapun yang bisa memperoleh kursi terakhir, kecuali parpol bersangkutan memperoleh suara sah diatas 4 persen pada sebuah dapil.

Jadi, untuk mengetahui “harga kursi” terendah pada sebuah dapil, dapat dilakukan dengan melihat besaran suara parpol pada perhitungan “kursi terakhir” berdasarkan metode Sainte Lague.

“Nah, suara atau sisa suara parpol yang bisa dikonversi menjadi kursi terakhir itulah yang dapat dijadikan sebagai standar perhitungan harga kursi terendah,” terangnya.

Di Pemilu 2019, harga kursi terendah adalah dapil Banten III. Di dapil tersebut harga kursi terakhir setara dengan 4,10 persen suara sah. Sedangkan pada Pemilu 2024, harga kursi terendah atau jumlah suara minimal yang dapat dikonversi menjadi kursi terakhir adalah di dapil Jatim VIII, yaitu sebesar 4,15 persen.

“Berdasarkan data penelitian Partai Buruh itulah kami coba meyakinkan MK untuk menetapkan pengaturan baru mengenai ketentuan ambang batas parlemen di Pemilu 2029 dan seterusnya,” ujarnya.

Jadi, walaupun sudah ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan Pembentuk Undang-Undang agar menurunkan besaran PT dibawah 4 persen secara nasional di Pemilu 2029, ujar Said, Partai Buruh tetap merasa perlu menguji kembali aturan PT dengan mengajukan dalil, argumentasi, serta alat bukti baru kepada MK.

“Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0 persen. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional,” terangnya.

Tak hanya banyak suara hilang di sejumlah daerah,
Said pun menjelaskan, apabila PT diberlakukan dengan basis perolehan suara sah parpol di daerah pemilihan, maka kerugian yang pernah dialami oleh sejumlah partai politik di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 tidak akan terulang atau menimpa parpol lain di Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh.

Salah satunya, lanjut Said, pada Pemilu 2019, akibat berlakunya aturan PT 4 persen secara nasional, menyebabkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kehilangan tiga kursi di dapil Banten III, DKI Jakarta II, dan dapil DKI Jakarta III. Adapun Perindo kehilangan dua kursi di dapil Sumut III dan NTT II.
“Dalam permohonan kali ini, Partai Buruh menguji empat norma yang diatur dalam dua undang-Undang, yaitu Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; dan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3),” beber Said menutup pernyataan persnya. (dil)

Tags: MKParliamentary Thresholdpartai buruhPemilu 2029

Berita Terkait.

wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40
sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23
tramadol
Nasional

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

Selasa, 7 April 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.