• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Partai Buruh Minta MK Hapus Parliamentary Threshold di Pemilu 2029, Ini Alasannya

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 28 Juli 2025 - 21:01
in Nasional
buruh

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: dok Partai Buruh)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Partai Buruh kembali mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang kali ini adalah mengenai aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen dari total suara sah nasional yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu sebagai syarat diikutsertakannya partai politik dalam penentuan kursi DPR RI.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, hal ini dilakukan untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya. Sebab, berkaca pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.

“Keduabelas dapil itu adalah Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kepri (Kepulauan Riau), Kalbar (Kalimantan Barat) II, Papua Barat, Bengkulu, Kaltara, Maluku, Kep. Babel, Maluku Utara, dan NTB (Nusa Tenggara Barat) I,” kata Said dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Di dapil NTB I, kata Said, suara sah pemilih yang terkonversi menjadi kursi hanya 29,73 persen, sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias terbuang sia-sia jumlahnya mencapai 70,27 persen. “Ini jelas ada yang salah dengan pengaturan PT,” ucapnya.

Kondisi yang sama, ucap Said, kembali terjadi di Pemilu 2024 yang menyebabkan jumlah suara terbuang di 12 dapil DPR RI juga melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.

“Keduabelas dapil itu adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulbar, Kepri, Papua Barat, Kep. Babel, Maluku, Papua, Papua Selatan, Maluku Utara, NTB I, dan Papua Barat Daya,” ungkapnya.

Di dapil Papua Barat Daya, ujar Said, suara yang terkonversi menjadi kursi jumlahnya hanya 28,90 persen, sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias suara rakyat yang hilang jumlahnya lebih ekstrem lagi yaitu sebesar 71,10 persen. “Ini sekali lagi mengonfirmasi bermasalahnya aturan PT,” cetusnya.

Said juga menjelaskan Aaasan kedua yang mendasari menguji aturan ambang batas parlemen adalah karena dari hasil penelitian Partai Buruh berdasarkan data resmi KPU menunjukan bahwa pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024, tidak ada partai politik manapun yang bisa memperoleh kursi terakhir, kecuali parpol bersangkutan memperoleh suara sah diatas 4 persen pada sebuah dapil.

Jadi, untuk mengetahui “harga kursi” terendah pada sebuah dapil, dapat dilakukan dengan melihat besaran suara parpol pada perhitungan “kursi terakhir” berdasarkan metode Sainte Lague.

“Nah, suara atau sisa suara parpol yang bisa dikonversi menjadi kursi terakhir itulah yang dapat dijadikan sebagai standar perhitungan harga kursi terendah,” terangnya.

Di Pemilu 2019, harga kursi terendah adalah dapil Banten III. Di dapil tersebut harga kursi terakhir setara dengan 4,10 persen suara sah. Sedangkan pada Pemilu 2024, harga kursi terendah atau jumlah suara minimal yang dapat dikonversi menjadi kursi terakhir adalah di dapil Jatim VIII, yaitu sebesar 4,15 persen.

“Berdasarkan data penelitian Partai Buruh itulah kami coba meyakinkan MK untuk menetapkan pengaturan baru mengenai ketentuan ambang batas parlemen di Pemilu 2029 dan seterusnya,” ujarnya.

Jadi, walaupun sudah ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan Pembentuk Undang-Undang agar menurunkan besaran PT dibawah 4 persen secara nasional di Pemilu 2029, ujar Said, Partai Buruh tetap merasa perlu menguji kembali aturan PT dengan mengajukan dalil, argumentasi, serta alat bukti baru kepada MK.

“Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0 persen. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional,” terangnya.

Tak hanya banyak suara hilang di sejumlah daerah,
Said pun menjelaskan, apabila PT diberlakukan dengan basis perolehan suara sah parpol di daerah pemilihan, maka kerugian yang pernah dialami oleh sejumlah partai politik di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 tidak akan terulang atau menimpa parpol lain di Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh.

Salah satunya, lanjut Said, pada Pemilu 2019, akibat berlakunya aturan PT 4 persen secara nasional, menyebabkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kehilangan tiga kursi di dapil Banten III, DKI Jakarta II, dan dapil DKI Jakarta III. Adapun Perindo kehilangan dua kursi di dapil Sumut III dan NTT II.
“Dalam permohonan kali ini, Partai Buruh menguji empat norma yang diatur dalam dua undang-Undang, yaitu Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; dan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3),” beber Said menutup pernyataan persnya. (dil)

Tags: MKParliamentary Thresholdpartai buruhPemilu 2029
Previous Post

Menkop: Microsite Jadi Langkah Nyata Digitalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih

Next Post

Sujahri Somar Terpilih Jadi Ketua Umum dalam Kongres XXII GMNI di Bandung

Related Posts

baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
musa
Nasional

DPR Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02
abdullah
Nasional

Ungkap Temuan Kerangka Farhan dan Reno Kerusuhan Agustus, Komisi III DPR Dorong Pembentukan TGPF

Rabu, 12 November 2025 - 11:11
willy
Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 09:49
bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
Next Post
somar

Sujahri Somar Terpilih Jadi Ketua Umum dalam Kongres XXII GMNI di Bandung

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1963 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.