• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi: Penegakkan Hukum Jangan Perburuk Tingkat Kepercayaan Publik Kepada Emas Antam

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 28 Juli 2025 - 11:43
in Nasional
Emas-Antam

Ilustrasi emas Antam. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk harus profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi. Keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta yang juga Ahli Hukum Pidana Septa Candra dalam keterangan, Senin (28/7/2025).

BacaJuga:

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

KKP Tingkatkan Standar Layanan KKPRL

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan Lebat di Jakarta Hari Ini

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan putusan vonis terhadap enam terdakwa kasus cap lebur emas PT Antam pada akhir Mei lalu. Dalam dakwaannya, hakim PN Jakarta Pusat menyebutkan kerugian negara ‘hanya’ Rp3,3 Triliun atau jauh lebih rendah dari hitungan Kejaksaan Agung yang menyebut potensi kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun.

“Kasus dugaan korupsi senilai Rp5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT. Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi,” bebernya.

Menariknya, lanjutnya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang illegal.

Menurutnya, dari persidangan terhadap enam terdakwa yang merupakan mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam tersebut terungkap beberapa fakta. Di antaranya bahwa tidak benar isu yang beredar di masyarakat adanya 109 ton emas palsu.

Sebab, dikatakan dia, yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT. Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT. Antam, terutama dalam koridor bisnis yang berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat.

“Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT. Antam untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak swasta lainnya,” terangnya.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang (UU) tersebut,” sambungnya.

Ia menegaskan, dalam kasus ini seharusnya penegak hukum dari penyidik Kejagung harus hati-hati dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mengingat emas yang diproduksi PT. Antam merupakan emas yang diperjualbelikan di masyarakat dengan standar internasional dengan proses verifikasi dan uji kualitas yang sangat ketat.

Ia juga mengatakan, PT. Antam merupakan satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Artinya, emas batangan produksi Antam telah memenuhi standar internasional dan tidak mungkin dipalsukan secara fisik tanpa diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai fasilitas.

“Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat menjadi penting, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam,” ujarnya.

“Ini penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan due process of law, tanpa tindakan yang sewenang-wenang atau penyimpangan dari prosedur yang adil,” imbuhnya. (nas)

Tags: emaskasus cap leburPT Aneka Tambang Tbk

Berita Terkait.

pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:20
kkp
Nasional

KKP Tingkatkan Standar Layanan KKPRL

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10
hujan
Nasional

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan Lebat di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:47
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:43
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:35
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1492 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.