• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi: Penegakkan Hukum Jangan Perburuk Tingkat Kepercayaan Publik Kepada Emas Antam

Redaksi by Redaksi
Senin, 28 Juli 2025 - 11:43
in Nasional
Emas-Antam

Ilustrasi emas Antam. (Dokumen INDOPOSCO)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk harus profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi. Keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta yang juga Ahli Hukum Pidana Septa Candra dalam keterangan, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan putusan vonis terhadap enam terdakwa kasus cap lebur emas PT Antam pada akhir Mei lalu. Dalam dakwaannya, hakim PN Jakarta Pusat menyebutkan kerugian negara ‘hanya’ Rp3,3 Triliun atau jauh lebih rendah dari hitungan Kejaksaan Agung yang menyebut potensi kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun.

“Kasus dugaan korupsi senilai Rp5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT. Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi,” bebernya.

Menariknya, lanjutnya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang illegal.

Menurutnya, dari persidangan terhadap enam terdakwa yang merupakan mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam tersebut terungkap beberapa fakta. Di antaranya bahwa tidak benar isu yang beredar di masyarakat adanya 109 ton emas palsu.

Sebab, dikatakan dia, yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT. Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT. Antam, terutama dalam koridor bisnis yang berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat.

“Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT. Antam untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak swasta lainnya,” terangnya.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang (UU) tersebut,” sambungnya.

Ia menegaskan, dalam kasus ini seharusnya penegak hukum dari penyidik Kejagung harus hati-hati dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mengingat emas yang diproduksi PT. Antam merupakan emas yang diperjualbelikan di masyarakat dengan standar internasional dengan proses verifikasi dan uji kualitas yang sangat ketat.

Ia juga mengatakan, PT. Antam merupakan satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Artinya, emas batangan produksi Antam telah memenuhi standar internasional dan tidak mungkin dipalsukan secara fisik tanpa diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai fasilitas.

“Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat menjadi penting, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam,” ujarnya.

“Ini penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan due process of law, tanpa tindakan yang sewenang-wenang atau penyimpangan dari prosedur yang adil,” imbuhnya. (nas)

Tags: emaskasus cap leburPT Aneka Tambang Tbk
Previous Post

Partai Demokrat Bantah di Balik Isu Ijazah Palsu, Sebut Hubungan SBY dan Jokowi Baik

Next Post

PBB Desak Lonjakan Bantuan Kemanusiaan Masuk Gaza Cegah Dampak Serius Krisis Kelaparan

Related Posts

kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
Next Post
Warga-Palestina

PBB Desak Lonjakan Bantuan Kemanusiaan Masuk Gaza Cegah Dampak Serius Krisis Kelaparan

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.