• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa Agung Harap Pembaruan KUHAP Mampu Perkuat Pengawasan

Laurens laurens by Laurens laurens
Jumat, 25 Juli 2025 - 02:20
in Nasional
ST-Buranuddin

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat menyampaikan pidato kunci secara daring dalam seminar 'Menyongsong Perubahan KUHAP' di Semarang, Kamis (24/7/2025). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan mampu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.

“Mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa, seperti penangkapan, penyadapan, maupun penahanan, saat ini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme praperadilan yang dinilai masih belum efektif dalam mencegah kesewenang-wenangan,” kata Jaksa Agung saat menyampaikan pidato kunci secara daring dalam seminar ‘Menyongsong Perubahan KUHAP’ di Semarang, dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan upaya praperadilan cenderung hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial dan meninggalkan kelompok rentan tanpa perlindungan memadai.

Oleh karena itu, ia mengharapkan pembaruan harus menjamin proses hukum yang adil, tidak hanya melalui aturan tertulis, namun juga dalam praktik.

“Termasuk perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa,” katanya dalam seminar yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Undip Semarang itu.

Ia menyebut salah satu kelemahan KUHAP saat ini yakni berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia yang masih mengadopsi upaya represif yang kurang menghargai hak tersangka maupun terdakwa.

Oleh karena itu, ia juga mengharapkan pembaruan KUHAP bukan hanya perubahan normatif, namun juga membangun sistem peradilan yang humanis dan adaptif.

Proses hukum yang adil di tiap tahap peradilan, lanjut dia, akan meminimalisasi kegagalan pembuktian akibat pelanggaran prosedur.

Oleh karena itu, menurut dia, dalam RUU KUHAP diatur tentang mekanisme koordinasi penyidik dan penuntut umum sejak awal dimulainya penyidikan.

Penataan ulang relasi antarpenegak hukum dalam RUU KUHAP, kata dia, dilakukan dalam rangka membangun sistem pengawasan dan keseimbangan yang lebih sehat dan dinamis.

Jaksa Agung meminta pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara cermat dan inklusif, sesuai dengan mekanisme hukum agar menghasilkan produk legislasi yang kuat secara yuridis dan tahan terhadap uji materi.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hendro Dewanto saat membuka seminar menuturkan kolaborasi aktif penyidik dan penuntut umum tidak hanya dilakukan dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Menurut dia, kolaborasi aktif diperluas dalam proses persidangan dan eksekusi.

“Nantinya akan ada kerja sama tim, tidak seperti saat ini yang seolah-olah seperti pelari yang berlomba sendiri-sendiri,” tambahnya. (dam)

Tags: Jaksa AgungKUHAPPengawasanSemarang
Previous Post

Kepala BKN Optimistis Manajemen Talenta Bisa Tingkatkan Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan

Next Post

Gaikindo Catat Kinerja Pertumbuhan Positif Ekspor Kendaraan hingga Pertengahan 2025

Related Posts

wakil-mentan
Nasional

Wamenhan Apresiasi Inovasi TalentDNA ESQ dalam Pengelolaan Talenta Berbasis AI

Rabu, 5 November 2025 - 10:02
bu-guru
Nasional

Guru Jadi Penentu Karakter Bangsa, Kemenag Kembali Buka Seleksi Administrasi PPG

Rabu, 5 November 2025 - 09:33
MUI
Nasional

40 Tokoh Diusulkan Gelar Pahlawan Nasional, MUI: Bangsa yang Besar Hargai Jasa Mereka

Rabu, 5 November 2025 - 09:01
17622601441867011682881336629099
Nasional

Terus Mengalami Pelemahan, Analis Nilai Bitcoin Masih Menjanjikan

Rabu, 5 November 2025 - 06:15
17622600108031592493171019625354
Nasional

Usai Kena OTT, KPK Belum Tentukan Status Hukum Gubernur Riau

Rabu, 5 November 2025 - 05:10
17622673235911028830116680685679
Nasional

Kereta Cepat Whoosh hingga Banyuwangi akan Perkuat Konektivitas Wilayah

Rabu, 5 November 2025 - 03:15
Next Post
Yohannes-Nangoi

Gaikindo Catat Kinerja Pertumbuhan Positif Ekspor Kendaraan hingga Pertengahan 2025

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.