• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika Serikat, Ini Kata Pakar Siber

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025 - 11:13
in Headline
Pengelolaan-Data

Ilustrasi pengelolaan data pribadi. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat digital dan keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menanggapi ihwal transfer data pribadi dalam kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS). Pihak AS harus patuh terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Perusahaan AS harus tunduk pada UU PDP Indonesia dan audit dari Komisi PDP,” kata Alfons saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

BacaJuga:

BMKG: Iklim 2026 Lebih Stabil dan Bersahabat

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

Entitas Pengendali (EG) harus melakukan enkripsi yang kuat sehingga tidak bisa dibaca sekalipun bocor. Mereka juga memastikan pemrosesan data pribadi dilakukan secara legal, adil, transparan, dan aman. “Itu yang paling penting,” ucap Alfons.

“Data harus dienkripsi dan tidak boleh diakses tanpa persetujuan eksplisit,” tambahnya.

Dalam UU PDP Nomor 27 tahun 2022 menyatakan bahwa data pribadi boleh ditransfer keluar negeri, asalkan negara tujuan punya perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP.

“Harus ada perjanjian bilateral, untuk mencegah penyalahgunaan oleh otoritas asing,” ujar Alfons.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan, transfer data pribadi yang dimaksud dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat sudah memiliki aturan mengenai perlindungan data pribadi.

“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama pak menko yang jadi leader dari negosiasi ini,” jelas Hasan terpisah di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Pertukaran data pribadi tersebut dikakukan untuk mencegah terjadi hal-hal yang menbahayakan. Ia mencontohkan, pertukaran bahan kimia hingga gliserol sawit. “Itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom,” tutur Hasan Nasbi.

“Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” sambung Hasan. (dan)

Tags: Amerika SerikatindonesiasiberUU PDP
Berita Sebelumnya

JETOUR T2 Setir Kanan Debut Dunia di GIIAS 2025, SUV Gagah Bergaya Petualang Siap Taklukkan Pasar Indonesia

Berita Berikutnya

Rayakan HAN ke-41 Tahun 2025, Gubernur Banten Andra Soni Bermain Enggrang Hulahop dan Lompat Tali

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-23 at 14.03.30
Headline

BMKG: Iklim 2026 Lebih Stabil dan Bersahabat

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:08
nadiem
Headline

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:20
kebakaran
Headline

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:02
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.13.20
Headline

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Senin, 22 Desember 2025 - 21:25
wni
Headline

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15
pancasila
Headline

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Senin, 22 Desember 2025 - 14:04
Berita Berikutnya
Gub-Banten

Rayakan HAN ke-41 Tahun 2025, Gubernur Banten Andra Soni Bermain Enggrang Hulahop dan Lompat Tali

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.