• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendiktisaintek: Peran LAM Tak Lepaskan Tanggung Jawab Pemerintah Jamin Mutu Pendidikan

Laurens laurens by Laurens laurens
Kamis, 24 Juli 2025 - 20:42
in Nasional
brian

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Foto: Dokumen Kemendiktisaintek

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelibatan masyarakat (LAM/Lembaga Akreditasi Mandiri) dalam akreditasi program studi (Prodi), bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah. Sehingga tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam keterangan, Kamis (24/7/2025). Ia mengatakan, penjaminan mutu pendidikan oleh LAM merupakan bentuk akuntabilitas publik yang terpercaya.

“Tidak ada pelepasan tanggung jawab negara dalam penjaminan mutu pendidikan, meski akreditasi eksternal dilakukan LAM,” katanya.

Brian menekankan, pembentukan LAM adalah amanat Undang-Undang (UU) Dikti dan menjadi bagian dari reformasi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. LAM, menurutnya, memiliki peran penting sebagai lembaga profesional dan independen yang memperkuat mutu prodi secara objektif dan kredibel, sesuai standar yang berlaku secara nasional dan internasional.

Ia menyebut bahwa konstitusi memberikan ruang kebijakan atau open legal policy bagi pembentuk undang-undang, untuk menetapkan satu sistem pendidikan nasional. Meskipun sistem pendidikan nasional ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ilmu pengetahuan dan pengembangan keilmuan bukan monopoli negara.

“Pengembangan ilmu pengetahuan menjadi ranah institusi pendidikan termasuk perguruan tinggi, dunia profesi dan dunia kerja yang berkaitan, berkolaborasi dan bersifat dinamis,” ujarnya.

“Penolakan terhadap peran masyarakat dalam bidang pendidikan akan mengarah pada etatisme sebagaimana ditegaskan oleh MK dalam Putusan Nomor 11-14-21-126/PUU-VII/2009 dan Nomor 136/PUU-VII/2009,” sambung Brian.

Ia mengungkap, keberadaan LAM menjadi kunci untuk menghindari konflik kepentingan antara penyelenggaraan dan penjaminan mutu. LAM sejalan dengan mutu dalam tata kelola perguruan tinggi dalam masyarakat global. Selain itu, melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 telah mengatur terperinci untuk memastikan bahwa LAM yang dibentuk benar-benar memiliki kapasitas dan kesesuaian substansi dalam melaksanakan tugas akreditasi program studi.

“Bahkan, kami berwenang untuk menyetujui atau menolak usulan pendirian LAM,” ucapnya.

“Pemerintah berpandangan bahwa keberadaan LAM tidak mengurangi peran negara, justru memperkuat kualitas pendidikan tinggi melalui mekanisme evaluasi yang lebih objektif dan berbasis keilmuan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mendiktisaintek memberikan keterangan pada sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) di Mahkamah Kontitusi (MK) di Jakarta. (nas)

Tags: Brian YuliartoLAMLembaga Akreditasi MandiriMendiktisaintekpendidikan
Previous Post

Tok, Paripurna DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah sebagai Usul DPR

Next Post

Jadi Ruh Pendidikan, Kurikulum Berbasis Cinta Resmi Diluncurkan Kemenag

Related Posts

iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
ossy
Nasional

Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08
Next Post
ruh

Jadi Ruh Pendidikan, Kurikulum Berbasis Cinta Resmi Diluncurkan Kemenag

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.