• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendikdasmen Tanamkan Konsep Pendekatan ” Deep Learning” Tanpa Ubah Kurikulum

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:10
in Nasional
velajar

Ilustrasi-Siswa tengah belajar. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menanamkan konsep pendekatan pembelajaran mendalam atau deep learning.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Kapuskurjar), Kemendikdasmen Laksmi Dewi kepada indoposco.id, Sabtu (19/7/2025).

BacaJuga:

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

Ia menjelaskan, pembelajaran mendalam tidak merubah kurikulum. Kurikulum di sekolah saat ini bisa memberlakukan pembelajaran mendalam.

“Pembelajaran mendalam tidak merubah struktur kurikulum. Yakni ada 2 kurikulum nasional, Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka,” kata Laksmi.

Bahkan, lanjut dia, guru bisa melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap kerangka pembelajaran. Namun, dikatakan dia, sekolah diarahkan menggunakan Kurikulum Merdeka karena sudah ada aturan penggunaannya.

“Kurikulum 2013 itu boleh digunakan sampai 2025/2026. Untuk di 3T boleh sampai 2026/2027. Jadi, kalau masih kesulitan pindah ke Kurikulum Merdeka itu kita lakukan pendampingan,” ujarnya.

Diketahui, dalam menjalankan deep learning, ada 4 kerangka pembelajaran yang bisa dirancang guru. Di antaranya: 1. Strategi Mengajar

Strategi mengajar yang dipilih guru untuk mencapai tujuan belajar dalam mencapai dimensi profil lulusan, untuk mewujudkan pembelajaran mendalam, guru berfokus pada pengalaman belajar murid yang autentik. Guru mengutamakan praktik nyata mendorong keterampilan berpikir tingkat tinggi dan kolaborasi.

2. Kemitraan Pembelajaran

Kemitraan pembelajaran membentuk hubungan yang dinamis antara guru, peserta didik, orang tua, komunitas dan mitra profesional. Pendekatan ini memindahkan kontrol pembelajaran, dari guru saja menjadi kolaborasi bersama.

3. Lingkungan Pembelajaran

Lingkungan pembelajaran menekankan integrasi antara ruang fisik, ruang virtual dan budaya belajar untuk mendukung pembelajaran mendalam.
Ruang fisik dan virtual dirancang fleksibel sebagai tempat yang mendorong kolaborasi, refleksi, eksplorasi, dan berbagi ide sehingga dapat mengakomodasi berbagai gaya belajar peserta didik dengan optimal.

4. Pemanfaatan Teknologi

Pemanfaatan Teknologi digital juga memegang peran penting sebagai katalistator untuk menciptakan pembelajaran yang lebih interaktif, kolaboratif dan konstekstual. Tersedianya beragam sumber belajar menjadi peluang menciptakan pengetahuan bermakna pada peserta didik. (nas)

Tags: Deep LearningKemendikdasmenKonsep Pendekatan

Berita Terkait.

sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10
elsinta
Nasional

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

Jumat, 3 April 2026 - 08:55
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 2 April 2026 - 23:42

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.