• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Pemisahan Pemilu, Agung Laksono: Jangan sampai Ada yang Langgar UUD

Laurens laurens by Laurens laurens
Jumat, 18 Juli 2025 - 20:24
in Nasional
agung

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono dalam pembukaan Diskusi Publik Nasional bertajuk 'Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu' di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Dilianto/INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono menegaskan agar tidak ada pelanggaran konstitusi UUD 1945 dalam pelaksanaan pemilu di 2029 nanti.

Hal itu diutarakannya dalam menyikapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dalam jeda 2 tahun.

Menurutnya, keputusan MK itu bagaikan buah simalakama. Artinya, di satu sisi banyak pihak menilai putusan MK tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 22 ayat E, bahwa Pemilu harus dilaksanakan tiap 5 tahun sekali, namun di sisi lain ada pula yang menganggap putusan MK adalah final dan mengikat.

Diketahui, jika putusan MK tersebut dilaksanakan, maka untuk pemilu daerah akan diundur dua tahun ke tahun 2031, sehingga jabatan kepala daerah atau Anggota DPRD hasil pemilu serentak 2024 menjadi 7 tahun.

“Jangan sampai putusan itu dan menyikapinya harus bisa di jalakan tanpa melanggar UUD maupun UU terkait,” kata Agung saat disela-sela Acara Diskusi Publik Nasional bertajuk ‘Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu’ yang diselenggarakan Kosgoro 1957, di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Maju kena, mundur kena, maka harus dicarikan formulasinya, jangan sampai salah tafsir. Termasuk untuk MK itu sendiri, jangan sampai bertentangan dengan konstitusi, sebagai putusan yang final dan mengikat,” sambung Agung.

Agung mengatakan, Kosgoro 1957 akan memberikan pandangannya kepada Golkar. “Penting bagi Kosgoro 1957, mengeluarkan sikap dan pandangannya terkait putusan MK tersebut Salah satunya, adalah dengan menjaring pemikiran berbagai pakar dengan menggelar diskusi publik, seperti yang dilakukan saat ini,” ucap Agung.

Diketahui berbagai ahli yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, antara lain, Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan MPR RI Rambe Kamarul Zaman, pengamat politik Hendri Satrio, Guru Besar Universitas Nasional Ganjar Razuni, Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse.

“Dapatkan berbagi pikiran untuk di sumbangkan kepada anggota kami di DPR RI, DPRD, dan pengurus wilayah. Buah pikirian ini harus secara objektif,” pungkas Agung. (dil)

Tags: Agung LaksonoPutusan Pemisahan Pemiluuud
Previous Post

Sentil Lurah Cipinang Muara, Legislator Gerindra: Klarifikasi Tak Bisa Hapus Bau Pungli

Next Post

BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 08.38.31
Nasional

Pascaledakan di SMAN 72, DPR Minta Sekolah Utamakan Pencegahan dan Waspadai Gadget

Sabtu, 8 November 2025 - 09:09
17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
Next Post
hoax

BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.