• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Visa Pendidikan Nonformal Resmi Dibuka, Imigrasi Fasilitasi WNA Belajar di Indonesia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 16 Juli 2025 - 18:39
in Nasional
yudi

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi membuka akses visa tinggal terbatas (Vitas) bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku per 15 Juli 2025 dan menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan serta mendukung daya saing Indonesia di tingkat global.

BacaJuga:

AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa visa dengan indeks E30 ini diperuntukkan bagi WNA yang ingin mengikuti kursus bahasa, pelatihan keahlian, atau pendidikan keprofesian yang bersifat non formal.

“Kebijakan ini hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui jalur pendidikan alternatif di Indonesia,” kata Yuldi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, permohonan visa E30 dilakukan secara daring melalui portal resmi imigrasi.

“WNA diwajibkan memiliki penjamin, baik perorangan maupun institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujarnya.

Yuldi menuturkan, adapun syarat administrasi meliputi yakni paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti biaya hidup setara USD 2.000, pasfoto berwarna terbaru.

Visa E30 dapat berlaku selama satu atau dua tahun, dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6.000.000 untuk satu tahun, dan Rp8.500.000 untuk dua tahun.

Selain membuka jalur non formal, Ditjen Imigrasi juga memperluas masa berlaku izin tinggal untuk visa pendidikan formal.

Visa pendidikan dasar-menengah (E30A) dan pendidikan tinggi (E30B) kini tersedia hingga empat tahun, dari sebelumnya maksimal dua tahun. Biaya PNBP untuk masa tinggal empat tahun ditetapkan sebesar Rp12.000.000.

“Penjamin untuk visa E30A dan E30B juga dapat berupa individu maupun institusi pendidikan formal yang dituju,” tuturya.

Ia menjelaskan, saat ini, terdapat 3.115 perguruan tinggi di Indonesia, dengan 125 di antaranya berstatus perguruan tinggi negeri.

Yuldi menyebut, Indonesia memiliki potensi besar menjadi destinasi pendidikan bagi pelajar asing, terutama karena sejumlah universitas masuk dalam jajaran 300 terbaik dunia.

“Fakultas-fakultas dengan subjek budaya dan bahasa sangat diminati pelajar asing. Kami harap kebijakan ini menjadi pintu pembuka bagi lebih banyak talenta global untuk menimba ilmu di Indonesia,” pungkasnya. (fer)

Tags: ImigrasiVisa Pendidikan NonformalWNA

Berita Terkait.

AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi

Selasa, 28 April 2026 - 22:05
Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI
Nasional

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 20:32
Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah
Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Selasa, 28 April 2026 - 20:03
Flyover Perlintasan Kereta Jadi Sorotan Usai Insiden KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur 
Nasional

Flyover Perlintasan Kereta Jadi Sorotan Usai Insiden KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur 

Selasa, 28 April 2026 - 19:15
Pemerintah Evaluasi Taksi Green SM Buntut Kecelakaan Maut di Bekasi Timur
Nasional

Pemerintah Evaluasi Taksi Green SM Buntut Kecelakaan Maut di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 19:01
UT School Wisuda
Nasional

UT School Wisuda 292 Talenta Unggul, Siap Taklukkan Industri Global

Selasa, 28 April 2026 - 17:43

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.