• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Visa Pendidikan Nonformal Resmi Dibuka, Imigrasi Fasilitasi WNA Belajar di Indonesia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 16 Juli 2025 - 18:39
in Nasional
yudi

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi membuka akses visa tinggal terbatas (Vitas) bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku per 15 Juli 2025 dan menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan serta mendukung daya saing Indonesia di tingkat global.

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa visa dengan indeks E30 ini diperuntukkan bagi WNA yang ingin mengikuti kursus bahasa, pelatihan keahlian, atau pendidikan keprofesian yang bersifat non formal.

“Kebijakan ini hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui jalur pendidikan alternatif di Indonesia,” kata Yuldi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, permohonan visa E30 dilakukan secara daring melalui portal resmi imigrasi.

“WNA diwajibkan memiliki penjamin, baik perorangan maupun institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujarnya.

Yuldi menuturkan, adapun syarat administrasi meliputi yakni paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti biaya hidup setara USD 2.000, pasfoto berwarna terbaru.

Visa E30 dapat berlaku selama satu atau dua tahun, dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6.000.000 untuk satu tahun, dan Rp8.500.000 untuk dua tahun.

Selain membuka jalur non formal, Ditjen Imigrasi juga memperluas masa berlaku izin tinggal untuk visa pendidikan formal.

Visa pendidikan dasar-menengah (E30A) dan pendidikan tinggi (E30B) kini tersedia hingga empat tahun, dari sebelumnya maksimal dua tahun. Biaya PNBP untuk masa tinggal empat tahun ditetapkan sebesar Rp12.000.000.

“Penjamin untuk visa E30A dan E30B juga dapat berupa individu maupun institusi pendidikan formal yang dituju,” tuturya.

Ia menjelaskan, saat ini, terdapat 3.115 perguruan tinggi di Indonesia, dengan 125 di antaranya berstatus perguruan tinggi negeri.

Yuldi menyebut, Indonesia memiliki potensi besar menjadi destinasi pendidikan bagi pelajar asing, terutama karena sejumlah universitas masuk dalam jajaran 300 terbaik dunia.

“Fakultas-fakultas dengan subjek budaya dan bahasa sangat diminati pelajar asing. Kami harap kebijakan ini menjadi pintu pembuka bagi lebih banyak talenta global untuk menimba ilmu di Indonesia,” pungkasnya. (fer)

Tags: ImigrasiVisa Pendidikan NonformalWNA
Berita Sebelumnya

Prabowo Bersyukur Tarif Impor Jadi 19 Persen, Singgung Trump Negosiator Keras

Berita Berikutnya

Tinawati Andra Soni Sebut Kota Tangerang Miliki Potensi Besar Kerajinan Lokal

Berita Terkait.

PANRB
Nasional

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Sabtu, 15 November 2025 - 11:00
kemenag
Nasional

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Sabtu, 15 November 2025 - 09:00
budi
Nasional

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Sabtu, 15 November 2025 - 07:07
boby
Nasional

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Sabtu, 15 November 2025 - 06:06
purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
Berita Berikutnya
tina

Tinawati Andra Soni Sebut Kota Tangerang Miliki Potensi Besar Kerajinan Lokal

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3954 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.