• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara yang telah Inkrah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 15 Juli 2025 - 16:16
in Nusantara
kejari

Proses pemusnahaan barang bukti di Kejari Serang, Banten, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam rentan waktu pada April hingga Juni 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, di Serang, Selasa (15/7/2025), menyatakan, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan di mana negara merampas barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

BacaJuga:

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

“Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan,” imbuhnya seperti dilansir Antara.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 149 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan hukum final.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan, untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan di kemudian hari.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan bahan kimia, sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan barang elektronik dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

“Diantara barang bukti yang paling menonjol adalah narkotika golongan I, terdiri dari sabu seberat 821 gram dan ganja dengan total berat 734 gram,” katanya.

Selain itu, turut dimusnahkan pula tembakau sintetis seberat 29,4 gram, yang menunjukkan keberagaman jenis narkotika yang berhasil diungkap, serta 4.673 butir tramadol, 3.406 butir hexymer, 100 butir tryhexypenidhy, 616 butir obat berlogo MF, serta 95 butir pil koplo jenis double Y.

Barang bukti dari tindak pidana lainnya juga tidak luput dari pemusnahan. Sebanyak 97 unit handphone, 17 bilah senjata tajam, 45 buah kunci leter T yang identik dengan kasus pencurian kendaraan bermotor, serta puluhan jenis barang lainnya seperti timbangan digital, pakaian, hingga satu unit sepeda motor yang hangus terbakar.

“Pemusnahan ini merupakan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ini penting untuk transparansi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRIN- 1641/M.6.10/Kpa.5/07/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2025.

“Dengan adanya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Serang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap eksekusi putusan,” imbuhnya. (dam)

Tags: barang buktikejari

Berita Terkait.

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:15
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:42
Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.