• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sempat Mangkir 3 Kali, Toni Waluyo Dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan-TNI

Laurens Dami by Laurens Dami
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:17
in Nasional
toni

Terpidana kasus tindak pidana pangan, Toni Waluyo (berkemeja warna biru), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan aparat TNI. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terpidana kasus tindak pidana pangan, Toni Waluyo, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan aparat TNI setelah sempat menghilang pasca putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Toni diamankan pada Kamis (10/7/2025) dini hari di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses pencarian telah dimulai sejak Selasa (8/7/2025), setelah terpidana diketahui tidak memenuhi tiga kali panggilan eksekusi.

“Terpidana Toni Waluyo, yang berdomisili di Gempol, Margomulyo, Juwana, Pati, kami tetapkan sebagai buron karena mangkir dari eksekusi meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali,” kata Hendro dalam keterangan, Kamis (10/7/2025).

Penangkapan Toni dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Pati, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, serta dibantu oleh Kodim 0718/Pati dan Sub Denpom Pati.

Setelah melakukan pencarian sejak Rabu (9/7/2025) malam, tim gabungan berhasil melacak keberadaan Toni di rumah seorang warga bernama Sakdun, di Dusun Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Pati.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 00.40 WIB dalam kondisi tertib dan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Hendro menjelaskan, terpidana langsung diamankan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati.

“Toni Waluyo sebelumnya dinyatakan bersalah oleh tiga tingkat pengadilan,” kelas.

Lanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan vonis enam bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Putusan Nomor 191/PID.SUS/2023/PT MTR), dan diperkuat Mahkamah Agung dalam kasasi (Putusan Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024).

“Dalam kasus ini, Toni terbukti melanggar Pasal 141 jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya

Meski telah divonis sejak 2023, Toni menghindari pelaksanaan hukuman dan tidak memenuhi panggilan eksekusi pada 19, 25, dan 29 November 2025.

“Kejaksaan akan terus menindak tegas siapa pun yang berupaya menghindari proses hukum, termasuk dalam perkara-perkara seperti tindak pidana pangan yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tags: Tim Gabungan Kejaksaan-TNIToni Waluyo
Previous Post

RI Kena Tarif Impor 32 Persen, Menlu Sebut Alarm Kemandirian Ekonomi Indonesia

Next Post

Telkom Raih Pencapaian ESG Global, Perkuat Aksi Nyata Lewat Program GoZero %

Related Posts

menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
kkp
Nasional

KKP Perkuat Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelautan dan Perikanan

Selasa, 11 November 2025 - 21:09
stela
Nasional

Ada Kesenjangan Gender di Bidang STEM, Kemendiktisaintek Dorong Perempuan Lebih Aktif

Selasa, 11 November 2025 - 20:34
purbaya
Nasional

Purbaya Tegaskan Bea Cukai Harus Jadi Benteng Integritas Pasar dari Produk Ilegal

Selasa, 11 November 2025 - 20:17
Next Post
Telkom Raih Pencapaian ESG Global, Perkuat Aksi Nyata Lewat Program GoZero %

Telkom Raih Pencapaian ESG Global, Perkuat Aksi Nyata Lewat Program GoZero %

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.