• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemilu Daerah dan Nasional Dipisah oleh MK, Bawaslu dan KPU Serahkan ke DPR

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Juli 2025 - 19:49
in Nasional
Diskusi

Diskusi dengan tema "Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029" di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (Foto: Dilianto / INDOPOSCO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah masih menyisakan polemik di masyarakat. Menyikapi hal, Ini Ketua Badan Prngawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan jalannya putusan tersebut ikepada DPR RI, selaku pembuat UU Pemilu.

“Kami serahkan semua pada pembentuk UU (DPR),” kara Bagja dalam sebuah diskusi dengan tema “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

BacaJuga:

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu posisinya hanyalah penyelenggara pemilu atau pelaksana dari UU Pemilu yang nanti dihasilkan oleh DPR, termasuk bahwa negara ini butuh jeda waktu dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diputuskan oleh MK.

“Karena kami bisa sampaikan dan menjadi perhatian buat negara ini butuh waktu jeda melaksanakan UU dengan pelaksanaan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Senada dengan sikap Bawaslu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, menegaskan bahwa posisi KPU sebenarnya tidak berhak untuk mengomentari putusan tersebut karena menurutnya KPU hanya pelaksana Undang-Undang.

“KPU dalam konteks apapun tidak bisa mengomentari putusan tersebut,” ucapnya dalam forum diskusi tersebut.

Mellaz pun menegaskan, bahwa yang berhak mengomentari putusan MK adalah DPR, sedangkan KPU dalam posisi pelaksanaan UU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari.

“Itu Pembentuk Undang-Undang yang melakukan tindak lanjut, nanti topiknya bagaimana, maka KPU akan lakukan. Karena KPU sudah mengucapkan sumpah janji, jadi KPU tinggal laksanakan,” pungkasnya.

Adapun Narasumber lain dalam diskusi tersebut diantaranya, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, Anggota KPU RI August Mellaz, dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama.

Sementara itu, Peneliti Perludem, Heroik M Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke MK terkait desain keserentakan pemilu lantaran masalah kepemiluan di tahun 2019 kembali terulang di Pemilu Serentak 2024.

“Kalau kita pasca 2019 sebenernya sudah ada wacana revisi UU Pemilu tapi kita masih inget betul dan kemudian itu tidak jadi dilangsungkan.

Atas dasar kondisi itu dan juga evaluasi pemilu 2024 yang kami lihat ada permasalahan berulang, maka kami datang kembali ke Mahkamah Konstitusi untuk kemudian menjudicial review ketentuan desain keserentakan pemilu,” kata Heroik.

“Dan memang sejak awal kami mendorong ketika datang ke MK, mulai dari putusan 55 itu kami selalu memohonkan Pemilu Serentak adalah Pemilu serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal,” tambahnya. (dil)

Tags: BawasluKPUMKpemilu

Berita Terkait.

rye
Nasional

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Rabu, 8 April 2026 - 07:07
wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40
sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.