• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Para Murid Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Juli 2025 - 20:20
in Megapolitan
Perundungan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku cabul yang berprofesi sebagai guru ngaji berinisial AF (54) terancam kurungan badan 15 tahun penjara. Dia tega melakukan tindakan tersebut kepada anak didiknya saat ngaji di kediamannya kawasan Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

Perda KTR Jakarta Dinilai Antiklimaks, Pengamat Soroti Intervensi Industri Rokok

Dinilai Meresahkan, Baliho Film Horor di Harmoni hingga Daan Mogot Ditertibkan

Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

“Terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di bawah umur,” kata Citra Ayu di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Aksi tersangka telah dilakukan sejak tahun 2021. Rentang waktunya cukup panjang dalam membongkar perbuatannya. Polisi menerima laporan dari para korban mengenai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan guru ngajinya itu pada 18 Juni 2025.

“Untuk korban sendiri pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada lima orang korban, yang mohon maaf kami tidak bisa sebutkan namanya terkait privasi anak di bawah umur dengan rentang usia kurang lebih 10-12 tahun,” ujar Citra Ayu.

Tersangka kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6/2025). Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Pemeriksaan terhadap tersangka. Kita sudah melakukan olah TKP juga. Juga sita barang bukti. Kemudian kita berkoordinasi, dengan pihak-pihak terkait,” imbuh Citra Ayu. (dan)

Tags: Guru NgajiMuridpencabulanTebet

Berita Terkait.

KTR
Megapolitan

Perda KTR Jakarta Dinilai Antiklimaks, Pengamat Soroti Intervensi Industri Rokok

Senin, 6 April 2026 - 11:02
Baliho
Megapolitan

Dinilai Meresahkan, Baliho Film Horor di Harmoni hingga Daan Mogot Ditertibkan

Senin, 6 April 2026 - 10:11
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Senin, 6 April 2026 - 08:19
luthfi
Megapolitan

Membaca Ulang Halal Bihalal dari Soekarno ke Pramono: Refleksi Lebaran 1447 H

Minggu, 5 April 2026 - 19:15
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Minggu, 5 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Guyur Wilayah Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 08:29

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.