• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bapenda Minta Masyarakat Tak Terjebak Polemik Pajak Olahraga, Ini Alasannya

Laurens laurens by Laurens laurens
Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:44
in Megapolitan
Lusiana-Herawati

Kepala Bapenda Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta memberikan penjelasan terkait penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan, khususnya pada sektor olahraga permainan yang ramai diperbincangkan.

Kepala Bapenda Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa olahraga permainan, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, kolam renang, hingga tempat biliar, merupakan bentuk jasa persewaan yang tergolong sebagai objek pajak hiburan.

“Hal ini diperkuat oleh Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 yang merinci jenis olahraga permainan yang terkena pajak,” katanya dalam keterangan pada Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, pengenaan pajak hiburan sebesar 10 persen atas olahraga permainan, termasuk olahraga padel, bukan kebijakan barumelainkan penyesuaian nomenklatur dan klasifikasi jenis pajak daerah yang telah berlangsung sejak lama.

“Jenis olahraga permainan seperti squash, renang, futsal, dan tenis telah dikenakan pajak hiburan sejak bertahun-tahun lalu,” ujarnya.

Lusiana menjelaskan, kebijakan ini berlandaskan prinsip keadilan fiskal dan transparansi pengelolaan pajak.

“Yang terpenting, pemungutan pajak dilakukan secara adil dan uangnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Pajak Hiburan bukan jenis pajak baru, melainkan bagian dari sistem perpajakan daerah yang sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.

“Ketentuan ini kemudian diperkuat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dan terakhir diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memperkenalkan klasifikasi baru bernama PBJT,” tandansya

Selain itu, Lusiana menuturnan, PBJT mencakup berbagai sektor, mulai dari jasa makanan-minuman, listrik, perhotelan, parkir, hingga hiburan.

Dalam konteks hiburan, negara membedakan antara hiburan mewah yang dikenakan tarif tinggi 40–75 persen, dan hiburan umum seperti olahraga permainan yang hanya dikenai tarif 10 persen bahkan lebih rendah dari PPN nasional sebesar 11 persen.

“Olahraga tetap penting untuk kesehatan jasmani dan rohani. Namun di sisi lain, masyarakat juga ikut serta bergotong royong membayar pajak. Ini adalah bentuk kontribusi bersama demi pembangunan,” tutur Lusiana.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada polemik, melainkan melihat pajak sebagai bagian dari semangat gotong royong kebangsaan yang menopang keberlangsungan pelayanan publik.

“Pajak bukan sekadar pungutan, melainkan investasi sosial bagi kesejahteraan bersama. Kita sehat, negara pun kuat,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bapenda Provinsi JakartahiburanPBJT
Previous Post

Habiskan Anggaran dan Kinerja Turun, Akademisi Nilai Fungsi KPK Tak Dibutuhkan Lagi

Next Post

BUMI Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2025

Related Posts

jaya
Megapolitan

Pelaku Penembakan Petugas Hansip di Cakung Ditangkap di Lampung

Minggu, 9 November 2025 - 15:05
HUJAN
Megapolitan

Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Mengguyur Jakarta Hari Ini, Simak yuk Catatan BMKG

Minggu, 9 November 2025 - 08:30
garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Hansip
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
Hansip
Megapolitan

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
Next Post
penghargaan

BUMI Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2025

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.