• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bapenda Minta Masyarakat Tak Terjebak Polemik Pajak Olahraga, Ini Alasannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:44
in Megapolitan
Lusiana-Herawati

Kepala Bapenda Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta memberikan penjelasan terkait penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan, khususnya pada sektor olahraga permainan yang ramai diperbincangkan.

Kepala Bapenda Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa olahraga permainan, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, kolam renang, hingga tempat biliar, merupakan bentuk jasa persewaan yang tergolong sebagai objek pajak hiburan.

BacaJuga:

Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

Jakarta Gelap! PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Malam Ini

Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, YLKI Desak Evaluasi Menyeluruh

“Hal ini diperkuat oleh Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 yang merinci jenis olahraga permainan yang terkena pajak,” katanya dalam keterangan pada Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, pengenaan pajak hiburan sebesar 10 persen atas olahraga permainan, termasuk olahraga padel, bukan kebijakan barumelainkan penyesuaian nomenklatur dan klasifikasi jenis pajak daerah yang telah berlangsung sejak lama.

“Jenis olahraga permainan seperti squash, renang, futsal, dan tenis telah dikenakan pajak hiburan sejak bertahun-tahun lalu,” ujarnya.

Lusiana menjelaskan, kebijakan ini berlandaskan prinsip keadilan fiskal dan transparansi pengelolaan pajak.

“Yang terpenting, pemungutan pajak dilakukan secara adil dan uangnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Pajak Hiburan bukan jenis pajak baru, melainkan bagian dari sistem perpajakan daerah yang sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.

“Ketentuan ini kemudian diperkuat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dan terakhir diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memperkenalkan klasifikasi baru bernama PBJT,” tandansya

Selain itu, Lusiana menuturnan, PBJT mencakup berbagai sektor, mulai dari jasa makanan-minuman, listrik, perhotelan, parkir, hingga hiburan.

Dalam konteks hiburan, negara membedakan antara hiburan mewah yang dikenakan tarif tinggi 40–75 persen, dan hiburan umum seperti olahraga permainan yang hanya dikenai tarif 10 persen bahkan lebih rendah dari PPN nasional sebesar 11 persen.

“Olahraga tetap penting untuk kesehatan jasmani dan rohani. Namun di sisi lain, masyarakat juga ikut serta bergotong royong membayar pajak. Ini adalah bentuk kontribusi bersama demi pembangunan,” tutur Lusiana.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada polemik, melainkan melihat pajak sebagai bagian dari semangat gotong royong kebangsaan yang menopang keberlangsungan pelayanan publik.

“Pajak bukan sekadar pungutan, melainkan investasi sosial bagi kesejahteraan bersama. Kita sehat, negara pun kuat,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bapenda Provinsi JakartahiburanPBJT

Berita Terkait.

MRT
Megapolitan

Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

Kamis, 9 April 2026 - 21:43
Pengendara
Megapolitan

Jakarta Gelap! PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Malam Ini

Kamis, 9 April 2026 - 20:42
atap
Megapolitan

Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, YLKI Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 9 April 2026 - 12:12
HUJAN
Megapolitan

Hujan Intensitas Ringan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta di Siang Hari

Kamis, 9 April 2026 - 08:20
Petugas
Megapolitan

Manipulasi AI di JAKI Terungkap, Momentum Evaluasi Sistem Pengaduan Publik

Rabu, 8 April 2026 - 17:27
polres
Megapolitan

Gedung Polres Metro Jakbar Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.