• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Olahraga

Bos Pabrik Narkoba PCC di Serang Dituntut Hukuman Mati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 4 Juli 2025 - 05:15
in Olahraga
Beny

Sidang tuntutan bos pabrik narkoba PCC di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama kasus produksi dan peredaran narkotika jenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin hakim Bony Daniel, Kamis.

BacaJuga:

Final FIFA Series: Penalti Petkov Bawa Bulgaria Unggul Sementara Atas Indonesia

Starting XI Indonesia di Final FIFA Series: Audero Starter, Beckham Diparkir

Final FIFA Series: Erick Thohir Tantang Mental Garuda Lawan Bulgaria

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan.

JPU menilai Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam transaksi keuangan dan pembelian bahan baku. Anak mereka, Andrei Fathur Rohman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut pidana mati. Sementara Burhanudin, karyawan Beny, dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa menyatakan tuntutan pidana berat dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat. Hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

Dalam dakwaan, Beny disebut mengendalikan produksi narkoba PCC dari dalam penjara sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli dari seorang bernama Agus (DPO) senilai Rp5,13 miliar, serta 80 koli dari Faisal senilai Rp2,72 miliar.

Produksi dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Pabrik tersebut dilengkapi dua mesin tablet, alat pengaduk, serta bahan kimia seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein.

Pabrik ilegal tersebut dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024 dengan mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa bahan baku serta peralatan produksi. (bro)

Tags: Beny SetiawanJPU Kejaksaan Negeri Serangnarkotika

Berita Terkait.

ragnar
Olahraga

Final FIFA Series: Penalti Petkov Bawa Bulgaria Unggul Sementara Atas Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 21:18
timnass
Olahraga

Starting XI Indonesia di Final FIFA Series: Audero Starter, Beckham Diparkir

Senin, 30 Maret 2026 - 19:48
timnas
Olahraga

Final FIFA Series: Erick Thohir Tantang Mental Garuda Lawan Bulgaria

Senin, 30 Maret 2026 - 17:16
Final FIFA Series Indonesia vs Bulgaria Digelar Malam Ini, Main Jam Berapa?
Olahraga

Final FIFA Series Indonesia vs Bulgaria Digelar Malam Ini, Main Jam Berapa?

Senin, 30 Maret 2026 - 09:44
ole
Olahraga

Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:27
Jay Idzes Ukir Sejarah, Penghargaan PSSI Awards Dipersembahkan untuk Sosok Spesial Ini
Olahraga

Jay Idzes Ukir Sejarah, Penghargaan PSSI Awards Dipersembahkan untuk Sosok Spesial Ini

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:29

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.