• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Olahraga

Bos Pabrik Narkoba PCC di Serang Dituntut Hukuman Mati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 4 Juli 2025 - 05:15
in Olahraga
Beny

Sidang tuntutan bos pabrik narkoba PCC di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama kasus produksi dan peredaran narkotika jenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin hakim Bony Daniel, Kamis.

BacaJuga:

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan.

JPU menilai Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam transaksi keuangan dan pembelian bahan baku. Anak mereka, Andrei Fathur Rohman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut pidana mati. Sementara Burhanudin, karyawan Beny, dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa menyatakan tuntutan pidana berat dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat. Hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

Dalam dakwaan, Beny disebut mengendalikan produksi narkoba PCC dari dalam penjara sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli dari seorang bernama Agus (DPO) senilai Rp5,13 miliar, serta 80 koli dari Faisal senilai Rp2,72 miliar.

Produksi dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Pabrik tersebut dilengkapi dua mesin tablet, alat pengaduk, serta bahan kimia seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein.

Pabrik ilegal tersebut dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024 dengan mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa bahan baku serta peralatan produksi. (bro)

Tags: Beny SetiawanJPU Kejaksaan Negeri Serangnarkotika

Berita Terkait.

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30
aza
Olahraga

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league
Olahraga

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah
Olahraga

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12
nova
Olahraga

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.