• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjen Imigrasi: Bebas Visa untuk WNA Brasil dan Turki Diberlakukan Secara Selektif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 2 Juli 2025 - 22:51
in Nasional
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman. Foto: Istimewa

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor dari Brasil dan Turki.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 9 Tahun 2025.

BacaJuga:

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada negara tertentu berdasarkan evaluasi berkelanjutan. Salah satu pertimbangannya adalah asas timbal balik, karena Brasil dan Turki sudah lebih dulu memberikan bebas visa kepada warga negara Indonesia,”kata Yuldi dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, masa berlaku BVK maksimal 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihkan menjadi izin tinggal jenis lain.

“BVK ini hanya bisa digunakan untuk beberapa keperluan, seperti yakni wisata, Pertemuan bisnis, Perawatan kesehatan (berobat),” ujarnya.

Meskipun memberikan kemudahan bagi warga Brasil dan Turki, Ditjen Imigrasi tetap menerapkan BVK secara selektif dan terukur.

“Kami mendukung pembangunan ekonomi nasional, namun tetap memastikan bahwa yang masuk adalah WNA berkualitas dan berkontribusi bagi Indonesia,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi kata Yuldi juga memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.

“Evaluasi atas penerapan BVK dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi, dan investasi,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bebas Visa Kunjunganbrasilditjen imigrasiturkiWNA

Berita Terkait.

rye
Nasional

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Rabu, 8 April 2026 - 07:07
wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40
sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.