• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Masih dalam Koridor Tugas Konstitusional

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Juli 2025 - 15:43
in Headline
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal masih dalam koridor tugas konstitusional karena hanya sebatas menafsirkan norma undang-undang.

“Kalau dikatakan putusan MK itu melanggar konstitusi, saya tidak setuju. Apa yang mereka (MK) lakukan masih dalam tugas konstitusional mereka,” kata Bivitri saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (1/7/2025).

BacaJuga:

PBB Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Gencatan Senjata Timteng Terancam Batal

Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro

Gencatan Senjata AS–Iran–Israel Disorot DPR: Harus Permanen, Jadi Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang amarnya memerintahkan ada jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal merupakan hasil dari penafsiran norma suatu pasal terhadap konstitusi.

Ia tidak setuju dengan pandangan yang menyebut putusan tersebut menjadikan MK sebagai positive legislator. Sebab, dalam putusan dimaksud, MK meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam hal mengatur masa transisi pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“Mereka (MK) minta tolong pembentuk undang-undang ‘kan, ‘Bikin, dong, rekayasa konstitusionalnya’, karena mereka memang tidak ada intensi untuk bikin undang-undang. Mereka benar-benar cuma menafsirkan pasal yang diminta,” kata Bivitri.

Terlepas dari itu, Bivitri menyebut perdebatan soal posisi MK sebagai positive atau negative legislator sudah tidak lagi relevan. Dalam praktiknya, kata dia, MK RI berkembang menjadi penafsir konstitusi yang progresif seperti di MK Korea Selatan, Jerman, dan Turki.

Dia menduga, pernyataan yang bernada melemahkan putusan MK dilontarkan dari pihak-pihak yang merasa “diacak-acak”. Ia pun khawatir ke depannya akan ada pelemahan kelembagaan MK melalui revisi undang-undang ataupun penggantian hakim.

Di sisi lain, Bivitri memandang bahwa belakangan ini masyarakat banyak bergantung kepada MK melalui pengujian undang-undang. Ia menyebut MK merupakan benteng pertahanan demokrasi di Indonesia.

MK, Kamis (26/6), mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

Menurut MK dalam pertimbangan hukum, desain penyelenggaraan pemilu selama ini mengakibatkan impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan tahapan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan adanya perimpitan itu, tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu menjadi tak terelakkan. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah menilai, kondisi yang demikian berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

Hal lain yang disoroti MK dalam pertimbangan hukum, yaitu pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.

Sementara itu, dari segi rakyat pemilih, MK menilai pemilu beruntun dalam tahun yang sama berpotensi membuat pemilih menjadi jenuh dan tidak fokus.

MK turut menyinggung masalah pelemahan pelembagaan partai jika pemilu nasional terus digelar berdekatan dengan pemilu lokal. Partai politik menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya sehingga mudah terjebak dalam pragmatisme. (dam)

Tags: Pemisahan PemiluPutusan MKTugas Konstitusional

Berita Terkait.

Antonio-Guterres
Headline

PBB Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Gencatan Senjata Timteng Terancam Batal

Kamis, 9 April 2026 - 17:39
mujani
Headline

Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro

Kamis, 9 April 2026 - 15:35
iran
Headline

Gencatan Senjata AS–Iran–Israel Disorot DPR: Harus Permanen, Jadi Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Kamis, 9 April 2026 - 13:33
yunus
Headline

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Luka Bakar Membaik, Bola Mata Ditutup Jaringan Selaput

Kamis, 9 April 2026 - 10:30
Prabowo
Headline

Singgung Mekanisme Pemakzulan, Prabowo: Ada Salurannya, Lakukan Tanpa Kekerasan

Kamis, 9 April 2026 - 00:34
amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.