• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap dan Ditahan di Lapas Sukamiskin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 30 Juni 2025 - 19:16
in Headline
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: Dok MA

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: Dok MA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Minggu (29/6/2025). Padahal dia baru saja bebas menjalani hukuman kasus suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kini, yang bersangkutan
harus mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

BacaJuga:

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Lembaga antirasuah belum menjelaskan secara gamblang soal kasus TPPU yang menjerat Nurhadi. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujar Budi Prasetyo.

Nurhadi sempat menjadi tersangka kasus suap Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara lingkungan peradilan. Dia menjalani hukuman 6 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.

Eksekusi terhadap yang bersangkutan berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021. (dan)

Tags: Eks Sekretaris MALapas Sukamiskintindak pidana pencucian uangTPPU

Berita Terkait.

polisi
Headline

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:31
lalin
Headline

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:21
anam
Headline

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:11
korlantas
Headline

Hindari Macet Km 66, Kakorlantas Siapkan Jalur Alternatif Arus Balik

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:35
menag
Headline

Pemerintah Putuskan Idulfitri 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25
petugas
Headline

Hilal Tak Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.