• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lapas Kelas III Banda Neira Maluku Lakukan Program Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 29 Juni 2025 - 13:37
in Nusantara
Warga-Binaan

Warga binaan mendapat kan pembebasan bersyarat. Foto: ANTARA/HO-Lapas Banda

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Banda Neira, Maluku melakukan program reinte‎grasi sosial bagi warga binaan sebagai wujud implementasi pidana alternatif sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Untuk mengurangi kelebihan kapasitas dilakukan melalui program reintegrasi sosial seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat , sampai saat ini ada 12 napi yang telah menjalankan program tersebut,” kata Kepala Lapas Banda Neira Mikha di Ambon, dilansir Antara, Minggu (29/6/2025).

BacaJuga:

Markets4You Bersama Dompet Dhuafa Hadirkan Bale Nyaman bagi Penyintas Gunung Lewotobi

Beasiswa PHI Antar Putra Kalimantan Selatan Raih Sarjana Ilmu Pemerintahan

Tekan Angka Stunting Pemerintah Gorontalo “Bunyikan Alarm Darurat” Pernikahan Anak

Hal ini sejalan dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yakni mengoptimalkan pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, penambahan kapasitas hunian, serta pembaruan regulasi.

Dalam implementasinya seorang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banda Neira, mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).

‎Warga Binaan tersebut berinisial SW (28) , sebelumnya dihukum karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kini memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat dengan status bebas bersyarat.

SW divonis 6 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan telah menjalani hukuman 3 tahun 2 bulan.

“Dia telah membuktikan kesungguhannya untuk berubah, dan berintegrasi kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Ia menjelaskan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada SW merupakan hak bersyarat dari setiap Warga Binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik dan mengikuti segala proses pembinaan.

‎”Dia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama mengikuti program pembinaan,’’ kata dia.

‎Meski demikian, selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan akan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan wajib melaporkan perkembangannya secara berkala.

‎”Kegiatan ini merupakan implementasi dari program Akselerasi Bapak Menteri Imipas yang bertujuan mengurangi tingkat hunian Warga Binaan yang sudah penuh.Program ini diharapkan mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di dalam Lapas,” ucap dia.

‎Pihaknya berkomitmen menjalankan program ini dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta sesuai regulasi yang berlaku.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan,” tegas dia.

‎Ia berharap, Warga Binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

‎”Harapannya, yang bersangkutan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu menjalankan peran sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” katanya. (dam)

Tags: Lapas Kelas III Banda Neira MalukuProgram Reintegrasi Sosialwarga binaan
Berita Sebelumnya

Pertanyakan MoU Penyadapan Kejagung dengan Empat Operator, Komisi III Sebut Harus UU Khusus

Berita Berikutnya

Kemkomdigi Memutus Akses Layanan Digital Milik PSE Lingkup Privat

Berita Terkait.

1000474607
Nusantara

Markets4You Bersama Dompet Dhuafa Hadirkan Bale Nyaman bagi Penyintas Gunung Lewotobi

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:57
WhatsApp Image 2025-12-19 at 07.55.58
Nusantara

Beasiswa PHI Antar Putra Kalimantan Selatan Raih Sarjana Ilmu Pemerintahan

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:05
gorontalo
Nusantara

Tekan Angka Stunting Pemerintah Gorontalo “Bunyikan Alarm Darurat” Pernikahan Anak

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:42
WhatsApp Image 2025-12-18 at 17.04.46
Nusantara

Lampung Jadi Proyek Percontohan Nasional Program Kelas Migran Vokasi

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:20
WhatsApp Image 2025-12-18 at 15.46.077
Nusantara

Ombudsman Banten Berhasil Selamatkan Kerugian Masyarakat sebesar Rp. 136 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:28
banten
Nusantara

Hari ini Hujan Sedang hingga Lebat Melanda Banten, Warga Diminta Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:17
Berita Berikutnya
Alexander-Sabar

Kemkomdigi Memutus Akses Layanan Digital Milik PSE Lingkup Privat

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.