• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Kemkomdigi Memutus Akses Layanan Digital Milik PSE Lingkup Privat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 29 Juni 2025 - 14:28
in Gaya Hidup
Alexander-Sabar

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. Foto: ANTARA/HO-Kemkomdigi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses terhadap layanan digital milik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak patuh pada kewajiban untuk pendaftaran layanan digital mereka.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan pemutusan akses itu adalah bentuk sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.

BacaJuga:

Swiss-Belhotel Pondok Indah Gelar Donor Darah dalam World Health Day

ADOR Menyita Rumah Milik Ibu Danielle dari NewJeans

Novotel Jakarta Pulomas Raih Sertifikat Reduksi Emisi Karbon di Hari Bumi 2026

“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata Alex dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (29/6/2025).

Pemutusan akses tersebut telah sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Adapun pemutusan akses dilakukan kepada tiga PSE yaitu PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Alexander mengatakan sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses terhadap layanan digital dari para PSE terkait, pihaknya telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.

“Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” katanya.

Langkah pemutusan akses ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Kementerian Komdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” Alexander Sabar menutup pernyataannya.

Kemkomdigi mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia dan apabila ada perubahan para PSE diminta melakukan pembaruan informasi pendaftarannya.

Bagi PSE yang ingin memenuhi kewajiban pendaftarannya, berikut panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE yang dapat diakses melalui: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

Untuk informasi lebih lanjut serta bantuan terkait proses pendaftaran, PSE Lingkup Privat dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami. (dam)

Tags: Kemkomdigilayanan digitalpenyelenggara sistem elektronikPrivat

Berita Terkait.

Swiss-Belhotel Pondok Indah Gelar Donor Darah dalam World Health Day
Gaya Hidup

Swiss-Belhotel Pondok Indah Gelar Donor Darah dalam World Health Day

Rabu, 29 April 2026 - 19:41
ADOR Menyita Rumah Milik Ibu Danielle dari NewJeans
Gaya Hidup

ADOR Menyita Rumah Milik Ibu Danielle dari NewJeans

Rabu, 29 April 2026 - 19:06
Penghargaan
Gaya Hidup

Novotel Jakarta Pulomas Raih Sertifikat Reduksi Emisi Karbon di Hari Bumi 2026

Rabu, 29 April 2026 - 10:02
Pernyataan Terbaru ATEEZ San Tentang Adik Perempuannya Memicu Kecaman Besar-besaran
Gaya Hidup

Pengakuan Jujur Sion NCT WISH Belum Pernah Menikah Bikin Fans Heboh

Selasa, 28 April 2026 - 06:49
Pernyataan Terbaru ATEEZ San Tentang Adik Perempuannya Memicu Kecaman Besar-besaran
Gaya Hidup

Hong Jin Kyung Ungkap Perjuangan Lawan Kanker: “Saya Pernah Ingin Menyerah Hidup”

Selasa, 28 April 2026 - 05:43
Pernyataan Terbaru ATEEZ San Tentang Adik Perempuannya Memicu Kecaman Besar-besaran
Gaya Hidup

KB, JISUNG, dan NINE Resmi Debut Ulang sebagai QQQ Lewat ‘QtoresQ’

Selasa, 28 April 2026 - 02:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.