• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Kemkomdigi Memutus Akses Layanan Digital Milik PSE Lingkup Privat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 29 Juni 2025 - 14:28
in Gaya Hidup
Alexander-Sabar

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. Foto: ANTARA/HO-Kemkomdigi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses terhadap layanan digital milik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak patuh pada kewajiban untuk pendaftaran layanan digital mereka.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan pemutusan akses itu adalah bentuk sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.

BacaJuga:

ASTON Bogor Hotel & Resort Hadirkan Festive Elegance 2025: Dari Keajaiban Natal hingga Masquerade Countdown

Momen Awak Media Dibekali Ilmu Navigasi Titik Koordinat di Menlatpur Sanggabuana

Tiga Dara di Balik Marshant Skincare Berbasis Sains Untuk Kebutuhan Kulit Modern

“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata Alex dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (29/6/2025).

Pemutusan akses tersebut telah sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Adapun pemutusan akses dilakukan kepada tiga PSE yaitu PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Alexander mengatakan sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses terhadap layanan digital dari para PSE terkait, pihaknya telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.

“Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” katanya.

Langkah pemutusan akses ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Kementerian Komdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” Alexander Sabar menutup pernyataannya.

Kemkomdigi mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia dan apabila ada perubahan para PSE diminta melakukan pembaruan informasi pendaftarannya.

Bagi PSE yang ingin memenuhi kewajiban pendaftarannya, berikut panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE yang dapat diakses melalui: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

Untuk informasi lebih lanjut serta bantuan terkait proses pendaftaran, PSE Lingkup Privat dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami. (dam)

Tags: Kemkomdigilayanan digitalpenyelenggara sistem elektronikPrivat
Berita Sebelumnya

Lapas Kelas III Banda Neira Maluku Lakukan Program Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Berita Berikutnya

KP2MI Bidik Forum-Forum Bisnis Internasional untuk Promosikan Penempatan Pekerja di Luar Negeri

Berita Terkait.

aston bogor
Gaya Hidup

ASTON Bogor Hotel & Resort Hadirkan Festive Elegance 2025: Dari Keajaiban Natal hingga Masquerade Countdown

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:22
kemhan
Gaya Hidup

Momen Awak Media Dibekali Ilmu Navigasi Titik Koordinat di Menlatpur Sanggabuana

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-12-18 at 17.33.09
Gaya Hidup

Tiga Dara di Balik Marshant Skincare Berbasis Sains Untuk Kebutuhan Kulit Modern

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:21
WhatsApp Image 2025-12-18 at 17.20.03
Gaya Hidup

Oakwood PIK Jakarta Rayakan Musim Festif melalui Acara Christmas Carol Bersama SOS Children Village

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41
suzuki
Gaya Hidup

Suzuki Catat Pertumbuhan Penjualan di November 2025, Fronx Jadi Andalan

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:16
amidis
Gaya Hidup

Air Terdistilasi, Teman yang Bisa Dipercaya Menjaga Hidrasi Tubuh

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:10
Berita Berikutnya
Christina-Aryani

KP2MI Bidik Forum-Forum Bisnis Internasional untuk Promosikan Penempatan Pekerja di Luar Negeri

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.