• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Kemkomdigi Memutus Akses Layanan Digital Milik PSE Lingkup Privat

Laurens Dami by Laurens Dami
Minggu, 29 Juni 2025 - 14:28
in Gaya Hidup
Alexander-Sabar

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. Foto: ANTARA/HO-Kemkomdigi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses terhadap layanan digital milik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak patuh pada kewajiban untuk pendaftaran layanan digital mereka.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan pemutusan akses itu adalah bentuk sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.

“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata Alex dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (29/6/2025).

Pemutusan akses tersebut telah sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Adapun pemutusan akses dilakukan kepada tiga PSE yaitu PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Alexander mengatakan sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses terhadap layanan digital dari para PSE terkait, pihaknya telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.

“Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” katanya.

Langkah pemutusan akses ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Kementerian Komdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” Alexander Sabar menutup pernyataannya.

Kemkomdigi mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia dan apabila ada perubahan para PSE diminta melakukan pembaruan informasi pendaftarannya.

Bagi PSE yang ingin memenuhi kewajiban pendaftarannya, berikut panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE yang dapat diakses melalui: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

Untuk informasi lebih lanjut serta bantuan terkait proses pendaftaran, PSE Lingkup Privat dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami. (dam)

Tags: Kemkomdigilayanan digitalpenyelenggara sistem elektronikPrivat
Previous Post

Lapas Kelas III Banda Neira Maluku Lakukan Program Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Next Post

KP2MI Bidik Forum-Forum Bisnis Internasional untuk Promosikan Penempatan Pekerja di Luar Negeri

Related Posts

twice
Gaya Hidup

“THIS IS FOR” TWICE, Album K-Pop Pertama di Tahun 2025 Bertahan 15 Minggu di Billboard 200

Jumat, 31 Oktober 2025 - 04:04
exo
Gaya Hidup

EXO Dikecam Setelah Pesan “Aneh”-nya Dikaitkan dengan CBX

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:30
doyong
Gaya Hidup

Doyoung dan Jungwoo NCT Umumkan Tanggal Wajib Militer

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:13
KPOP
Gaya Hidup

Kim Se Jeong Tampil Memukau di Drama Baru “Moon River”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:09
park-gum
Gaya Hidup

Park Bo Gum Jadi Pembawa Acara Hari Pertama “2025 MAMA Awards” di Hong Kong

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:00
sneker
Gaya Hidup

Menghidupkan Budaya Sneakers Bandung: Flagship Store Atmos Dibuka di 23 Paskal

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:48
Next Post
Christina-Aryani

KP2MI Bidik Forum-Forum Bisnis Internasional untuk Promosikan Penempatan Pekerja di Luar Negeri

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ampas Teh

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.