• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cekal Nadiem Makarim, Menteri Imipas: Itu Permintaan Penegak Hukum

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 29 Juni 2025 - 12:26
in Nasional
Agus-Andrianto

Menteri Imipas, Agus Andrianto. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara menjawab pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris, soal pencekalan kliennya ke luar negeri.

Menteri Agus menegaskan, pencekalan itu dilakukan atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

BacaJuga:

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Soal pemberitahuan kepada pihak yang dicekal, Agus menegaskan itu bukan kewajiban Imigrasi.

“Kita cekal (cegah-tangkal) sesuai permintaan APH. Nggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan dikutip pada Minggu (29/6/2025)

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Iya, dicegah sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

Menurut Harli, pencegahan itu diperlukan demi memperlancar jalannya proses penyidikan. Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam proyek pengadaan laptop untuk pelajar tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyebut kliennya belum mendapatkan informasi resmi terkait pencekalan tersebut.

“Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apa pun,” kata Hotman, Jumat (27/6/2025).

Hotman menegaskan, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan baik dari Kejagung maupun dari pihak Imigrasi kepada dirinya atau Nadiem.

Menurutnya, pihaknya kini hanya menunggu perkembangan lebih lanjut setelah kabar pencekalan itu ramai diberitakan. (fer)

Tags: Agus AndriantokorupsiMenteri ImipasNadiem Makarimpengadaan laptop Chromebook

Berita Terkait.

Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23
Outlook
Nasional

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 18:41
Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Nasional

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

Jumat, 17 April 2026 - 12:36
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.