• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cekal Nadiem Makarim, Menteri Imipas: Itu Permintaan Penegak Hukum

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 29 Juni 2025 - 12:26
in Nasional
Agus-Andrianto

Menteri Imipas, Agus Andrianto. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara menjawab pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris, soal pencekalan kliennya ke luar negeri.

Menteri Agus menegaskan, pencekalan itu dilakukan atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

BacaJuga:

MBG Tetap Didistribusikan saat Libur Sekolah, FKBI: Pemborosan Anggaran

Tetapkan Ketum Baru, ALSI Komitmen Dukung Pembangunan Industri Berkelanjutan

Pengamat Sebut PP Tuntaskan Polemik Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur

Soal pemberitahuan kepada pihak yang dicekal, Agus menegaskan itu bukan kewajiban Imigrasi.

“Kita cekal (cegah-tangkal) sesuai permintaan APH. Nggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan dikutip pada Minggu (29/6/2025)

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Iya, dicegah sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

Menurut Harli, pencegahan itu diperlukan demi memperlancar jalannya proses penyidikan. Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam proyek pengadaan laptop untuk pelajar tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyebut kliennya belum mendapatkan informasi resmi terkait pencekalan tersebut.

“Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apa pun,” kata Hotman, Jumat (27/6/2025).

Hotman menegaskan, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan baik dari Kejagung maupun dari pihak Imigrasi kepada dirinya atau Nadiem.

Menurutnya, pihaknya kini hanya menunggu perkembangan lebih lanjut setelah kabar pencekalan itu ramai diberitakan. (fer)

Tags: Agus AndriantokorupsiMenteri ImipasNadiem Makarimpengadaan laptop Chromebook
Berita Sebelumnya

Tarik Pajak Raksasa Digital dan Pedagang Online, Ekonom: Harus Junjung Keadilan Fiskal

Berita Berikutnya

Arief Rosyid Hasan Siap Dukung Program Pemerintah dengan Bergabung di Partai Golkar

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-23 at 13.30.34
Nasional

MBG Tetap Didistribusikan saat Libur Sekolah, FKBI: Pemborosan Anggaran

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:18
ALSI
Nasional

Tetapkan Ketum Baru, ALSI Komitmen Dukung Pembangunan Industri Berkelanjutan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:03
boni-hargen
Nasional

Pengamat Sebut PP Tuntaskan Polemik Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:08
makkah
Nasional

Ramai Jemaah, Sepi Manfaat: Ironi Industri Haji dan Umrah

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:51
hmi
Nasional

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:04
menag
Nasional

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:38
Berita Berikutnya
ARH

Arief Rosyid Hasan Siap Dukung Program Pemerintah dengan Bergabung di Partai Golkar

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.