• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ranperda KTR Dinilai Ambigu, Legislator PKS: Jangan Jadi Pasal Karet

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Juni 2025 - 15:55
in Megapolitan
Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jakarta Abdurrahman Suhaimi. Foto: Istimewa

Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jakarta Abdurrahman Suhaimi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Jakarta terus bergulir dinamis yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Wakil Ketua Pansus KTR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Abdurrahman Suhaimi, menegaskan sejumlah pasal, khususnya yang mengatur definisi kawasan, zona larangan, dan kewajiban penyediaan tempat khusus merokok masih belum jelas.

BacaJuga:

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

“Kita ingin aturannya jelas. Apa itu kawasan tanpa rokok, apa yang dimaksud tempat umum, dan bagaimana kewajiban menyediakan tempat khusus untuk merokok. Jangan sampai multitafsir,”kata Suhaimi kepada wartawan Rabu (25/6/2025).

Legislator Fraksi PKS itu menegaskan ketentuan teknis seperti lokasi tempat merokok harus diatur lebih rinci.

Termasuk, syaratnya harus berada di luar gedung, jauh dari pintu keluar, serta tidak berdekatan dengan lalu lintas pejalan kaki.

“Intinya, hak perokok tetap dijamin, tapi hak masyarakat untuk udara bersih juga harus dilindungi,” ujarnya.

Pansus KTR kata dia menargetkan pembahasan rampung dalam waktu tiga bulan.

“Setelah itu, hasilnya akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Nuniek, menyebut bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanah dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

“Kami menyusun Ranperda ini untuk harmonisasi dengan regulasi nasional yang sudah ada, termasuk penetapan lokasi Kawasan Tanpa Rokok,” jelasnya.

Senada, Ketua Subkelompok Peraturan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi Jakarta, Afifi, menyebut bahwa draf Ranperda masih sangat dinamis dan terbuka untuk perubahan substansi.

“Masukan dari Pansus DPRD sangat konstruktif dan solutif. Prinsipnya, kita cari jalan tengah agar regulasi ini benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tags: AmbiguKawasan Tanpa RokokKTRLegislatorpasal-karetpksRanperda KTR

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20
Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 
Megapolitan

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:15
Gulkarmat
Megapolitan

Kapal KM Sumber Makmur Terombang-ambing, 61 Penumpang Dievakuasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:09

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.