• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ranperda KTR Dinilai Ambigu, Legislator PKS: Jangan Jadi Pasal Karet

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Juni 2025 - 15:55
in Megapolitan
Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jakarta Abdurrahman Suhaimi. Foto: Istimewa

Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jakarta Abdurrahman Suhaimi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Jakarta terus bergulir dinamis yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Wakil Ketua Pansus KTR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Abdurrahman Suhaimi, menegaskan sejumlah pasal, khususnya yang mengatur definisi kawasan, zona larangan, dan kewajiban penyediaan tempat khusus merokok masih belum jelas.

BacaJuga:

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Banjir di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Didominasi Hujan Sepanjang Hari

DKI Jakarta Gandeng Pihak Lain Atasi Perundungan di Sekolah

“Kita ingin aturannya jelas. Apa itu kawasan tanpa rokok, apa yang dimaksud tempat umum, dan bagaimana kewajiban menyediakan tempat khusus untuk merokok. Jangan sampai multitafsir,”kata Suhaimi kepada wartawan Rabu (25/6/2025).

Legislator Fraksi PKS itu menegaskan ketentuan teknis seperti lokasi tempat merokok harus diatur lebih rinci.

Termasuk, syaratnya harus berada di luar gedung, jauh dari pintu keluar, serta tidak berdekatan dengan lalu lintas pejalan kaki.

“Intinya, hak perokok tetap dijamin, tapi hak masyarakat untuk udara bersih juga harus dilindungi,” ujarnya.

Pansus KTR kata dia menargetkan pembahasan rampung dalam waktu tiga bulan.

“Setelah itu, hasilnya akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Nuniek, menyebut bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanah dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

“Kami menyusun Ranperda ini untuk harmonisasi dengan regulasi nasional yang sudah ada, termasuk penetapan lokasi Kawasan Tanpa Rokok,” jelasnya.

Senada, Ketua Subkelompok Peraturan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi Jakarta, Afifi, menyebut bahwa draf Ranperda masih sangat dinamis dan terbuka untuk perubahan substansi.

“Masukan dari Pansus DPRD sangat konstruktif dan solutif. Prinsipnya, kita cari jalan tengah agar regulasi ini benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tags: AmbiguKawasan Tanpa RokokKTRLegislatorpasal-karetpksRanperda KTR
Berita Sebelumnya

10 Inspirasi Rak Buku Minimalis untuk Percantik Ruang Baca

Berita Berikutnya

Pemenang Lomba Video Animasi INDOPOSCO x UBL Diharapkan Bisa Diputar di Disney

Berita Terkait.

pompa-air
Megapolitan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Banjir di Seluruh Wilayah

Kamis, 20 November 2025 - 10:27
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Didominasi Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 20 November 2025 - 08:05
pram
Megapolitan

DKI Jakarta Gandeng Pihak Lain Atasi Perundungan di Sekolah

Kamis, 20 November 2025 - 04:44
WhatsApp Image 2025-11-19 at 07.47.35
Megapolitan

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

Rabu, 19 November 2025 - 08:15
IKJ
Megapolitan

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Selasa, 18 November 2025 - 22:22
MAYAT-CIKUPA
Megapolitan

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Selasa, 18 November 2025 - 21:21
Berita Berikutnya
Pemenang Lomba Video Animasi INDOPOSCO x UBL Diharapkan Bisa Diputar di Disney

Pemenang Lomba Video Animasi INDOPOSCO x UBL Diharapkan Bisa Diputar di Disney

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4079 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.