• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jadi Rapor Merah, YLKI Sebut Pemprov Jakarta Belum Miliki Perda KTR

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 22 Juni 2025 - 12:59
in Megapolitan
Ilustrasi rokok. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Ilustrasi rokok. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyoroti Jakarta sebagai kota metropolitan ternyata belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini, menurutnya, menjadi rapor merah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain.

BacaJuga:

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

“Beberapa kali Pemprov Jakarta memasukkan Perda KTR dalam Prolegda namun nyatanya peraturan ini tak kunjungan disahkan,” ujar Niti melalui gawai, Minggu (22/6/2025).

Oleh karena itu, dikatakan dia, YLKI meminta Perda KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan di 2025 mengingat Perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan.

“YLKI meminta Perda KTR memuat substansi yang lebih komprehensif dan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang disekitarnya terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita,” katanya.

Ia menuturkan, Pemprov Jakarta harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen. Sebagai kota Global Jakarta bisa mencontoh Singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik

“Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan mandatory dari UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Kota membuat dan mengimplementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.

“Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat mengubah budaya masyarakat Jakarta yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok di tempat umum,” imbuhnya. (nas)

Tags: Pemprov JakartaperdaPerda KTRrokokYLKI:

Berita Terkait.

Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Minggu, 5 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 08:29
cctv
Megapolitan

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

Minggu, 5 April 2026 - 06:06
pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.