• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jadi Rapor Merah, YLKI Sebut Pemprov Jakarta Belum Miliki Perda KTR

Juni Armanto by Juni Armanto
Minggu, 22 Juni 2025 - 12:59
in Megapolitan
Ilustrasi rokok. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Ilustrasi rokok. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyoroti Jakarta sebagai kota metropolitan ternyata belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini, menurutnya, menjadi rapor merah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain.

“Beberapa kali Pemprov Jakarta memasukkan Perda KTR dalam Prolegda namun nyatanya peraturan ini tak kunjungan disahkan,” ujar Niti melalui gawai, Minggu (22/6/2025).

Oleh karena itu, dikatakan dia, YLKI meminta Perda KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan di 2025 mengingat Perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan.

“YLKI meminta Perda KTR memuat substansi yang lebih komprehensif dan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang disekitarnya terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita,” katanya.

Ia menuturkan, Pemprov Jakarta harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen. Sebagai kota Global Jakarta bisa mencontoh Singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik

“Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan mandatory dari UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Kota membuat dan mengimplementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.

“Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat mengubah budaya masyarakat Jakarta yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok di tempat umum,” imbuhnya. (nas)

Tags: Pemprov JakartaperdaPerda KTRrokokYLKI:
Previous Post

Soroti Pelaksanaan MBG, Inilah Empat Catatan Legislator Komisi X

Next Post

Tolak Turunkan Suku Bunga, Gubernur The Fed Rugikan Ekonomi AS

Related Posts

garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Screenshot 2025-11-08 123441
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Jaktim Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36
Megapolitan

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
Next Post

Tolak Turunkan Suku Bunga, Gubernur The Fed Rugikan Ekonomi AS

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.