• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 20 Juni 2025 - 20:42
in Ekonomi
BRI

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis Pemerintah dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

Salah satu wujud nyata komitmen BRI dalam mendukung program strategis pemerintah tercermin melalui partisipasinya dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pada tahun 2025 ini, BRI kembali dipercaya sebagai bank penyalur BSU, yang ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

BacaJuga:

Pengelola Fiskal Perlu Kuasai AI hingga Baca Tren Global, Ini Alasannya

Sabut Kelapa Minahasa Selatan Tembus Pasar China, Limbah Jadi Devisa

Bukan Sekedar Ibadah, Kurban Dompet Dhuafa Bagian dari ‘Green Jobs’ dan Ekonomi Hijau

Penunjukan ini sekaligus melanjutkan mandat serupa yang pernah diemban BRI pada tahun 2020 dan 2022. Saat itu, program BSU digulirkan oleh Pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli serta menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Tercatat, pada tahun 2020, BRI menyalurkan BSU kepada sekitar 1,4 juta pekerja sebagai penerima manfaat. Sementara itu, pada 2022, BRI kembali menjalankan penugasan tersebut dengan cakupan yang lebih luas, menyalurkan bantuan kepada 3,2 juta pekerja dengan total nilai mencapai Rp1,92 triliun. Seluruh proses penyaluran dilaksanakan secara terintegrasi dan berbasis data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Terkait hal tersebut, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyampaikan bahwa peran BRI sebagai penyalur bantuan subsidi bagi masyarakat telah menjadi bagian dari komitmen Perseroan untuk senantiasa hadir dan memberikan manfaat nyata di tengah masyarakat.

“Lewat program Pemerintah yang berpihak pada rakyat, BRI akan terus berkomitmen memperkuat peran sebagai agen pembangunan yang senantiasa menghadirkan layanan keuangan yang mudah dijangkau, aman, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebagai bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI pun memastikan kemudahan akses bagi seluruh penerima BSU melalui berbagai kanal. Penerima manfaat dapat mencairkan dana bantuan melalui ATM BRI, aplikasi BRImo, mesin CRM/EDC, serta lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar hingga ke pelosok negeri.

Kehadiran super apps BRImo, e-channel hingga AgenBRILink yang berada di tengah masyarakat menjadikan proses pencairan dana lebih mudah, cepat, dan inklusif, bahkan di wilayah yang belum terjangkau oleh kantor cabang.

Perlu diketahui bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali digulirkan Pemerintah sebagai salah satu langkah untuk memperkuat stimulus ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, Pemerintah memberikan BSU senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 288.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer pada Kementerian Agama.

Adapun, bantuan subsidi upah akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025 dengan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU sendiri harus memenuhi sejumlah kriteria, yang meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat penyaluran dilakukan. (adv)

Tags: bantuan sosialBantuan Subsidi Upah (BSU)BBRIbri

Berita Terkait.

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Ekonomi

Pengelola Fiskal Perlu Kuasai AI hingga Baca Tren Global, Ini Alasannya

Rabu, 29 April 2026 - 02:27
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Ekonomi

Sabut Kelapa Minahasa Selatan Tembus Pasar China, Limbah Jadi Devisa

Rabu, 29 April 2026 - 01:23
Bukan Sekedar Ibadah, Kurban Dompet Dhuafa Bagian dari ‘Green Jobs’ dan Ekonomi Hijau
Ekonomi

Bukan Sekedar Ibadah, Kurban Dompet Dhuafa Bagian dari ‘Green Jobs’ dan Ekonomi Hijau

Rabu, 29 April 2026 - 00:11
Lapangan Mako Ditargetkan 120 MMSCFD, Pertamina Drilling Turun dengan Jack Up Rig
Ekonomi

Lapangan Mako Ditargetkan 120 MMSCFD, Pertamina Drilling Turun dengan Jack Up Rig

Selasa, 28 April 2026 - 23:15
RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris
Ekonomi

RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris

Selasa, 28 April 2026 - 21:55
Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR
Ekonomi

Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR

Selasa, 28 April 2026 - 21:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.