• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jadi Pengurus Parpol, Anggota KPU Madiun Diberhentikan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Juni 2025 - 05:09
in Nusantara
Logo-KPU

Ilustrasi : Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Luky Noviana Yuliasari sebagai anggota KPU Kabupaten Madiun karena terbukti diketahui menjabat sebagai pengurus partai politik (parpol).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh DKPP, Senini (16/6/2025), untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025. Melalui putusan tersebut, diketahui Luky melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena terbukti masih aktif sebagai pengurus Parpol Demokrat saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU Kabupaten Madiun.

BacaJuga:

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

“Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Putusan itu seperti putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya banding. Kami tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW),” ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar sseperti dikuti Antara, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, meski telah mengetahui putusan tersebut melalui laman DKPP, namun ia mengaku belum menerima salinan atau surat resmi dari KPU RI terkait putusan tersebut.

“Sejauh ini KPU Kabupaten Madiun belum menerima salinan resmi keputusan. Kami baru menyaksikan proses putusan sidangnya melalui siaran langsung sidang DKPP kemarin,” kata dia.

Terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU, hal itu telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Sementara, terkait kasus tersebut, sesuai informasi bahwa Luky Noviana terbukti masih menjabat sebagai pengurus di DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027 saat mencalonkan diri sebagai komisioner KPU setempat. Namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan terdaftar dengan nomor KTA 1151912210038788.

Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat, lengkap dengan mengenakan seragam partai.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) di KPU Kabupaten Madiun tersebut sempat berdalih hanya menjadi instruktur senam dalam acara tersebut, namun keterangan itu tidak diperkuat bukti maupun saksi yang relevan.

Untuk itu, DKPP menyatakan Luky melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sesuai peraturan, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. KPU RI memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti dan mengeluarkan surat pemberhentian tetap serta penetapan PAW atas nama Luky Noviana Yuliasari. (wib)

Tags: DKPPKPU Madiunparpol

Berita Terkait.

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu
Nusantara

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:45
Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31
Banjir
Nusantara

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:40
Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.