• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjen Imigrasi Kunci Celah Masuk TKA Ilegal Lewat Aturan Baru

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Juni 2025 - 14:27
in Nasional
TKA

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini mengetatkan aturan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia untuk uji coba kemampuan kerja.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 yang mulai berlaku Sabtu, 14 Juni 2025.

BacaJuga:

KCIC: Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan dan Risiko Kerusakan

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan kebijakan baru ini diambil guna mencegah penyalahgunaan visa oleh perusahaan.

“Kami ingin meminimalkan potensi TKA disalahgunakan sebagai tenaga kerja tetap lewat visa kunjungan,” katanya dalam keterangan dikutip pada, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, ada dua poin utama dalam aturan baru ini. Pertama, Visa C18 hanya berlaku maksimal 90 hari dan tidak bisa diperpanjang.

Kedua, visa ini tak bisa digunakan lebih dari satu kali oleh perusahaan penjamin yang sama.

“Bagi permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni pukul 00.01 WIB, aturan lama masih berlaku masa tinggal maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang,” ujarnya.

Selain itu, untuk bisa mengajukan Visa C18, penjamin wajib mendaftar di portal resmi imigrasi dengan mengisi data, dan melampirkan dokumen yang disyaratkan, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti kemampuan finansial dan pasfoto terbaru, serta surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

“Prinsipnya, kami tetap fasilitasi calon TKA, tapi ruang geraknya kami sesuaikan agar tak ada celah pelanggaran,” pungkasnya. (fer)

Tags: ditjen imigrasiTKA Ilegaluji coba kemampuan kerja

Berita Terkait.

Whoosh
Nasional

KCIC: Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan dan Risiko Kerusakan

Sabtu, 11 April 2026 - 00:16
Seskab
Nasional

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Jumat, 10 April 2026 - 22:24
Diskusi
Nasional

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Jumat, 10 April 2026 - 22:04
Jaspal
Nasional

Ekspansi SIS Kian Agresif, Kampus NEJ Hadir di Tonggak 3 Dekade

Jumat, 10 April 2026 - 21:23
Prabowo
Nasional

Wajah Komunikasi Istana Mulai Berubah dari Defensif ke Solutif

Jumat, 10 April 2026 - 20:42
Pelantikan
Nasional

Nahkodai Ombudsman, Hery Susanto Fokus Benahi Internal dan Kawal Program Rakyat

Jumat, 10 April 2026 - 19:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.