• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Potensi Kerugian Akibat Penipuan Dirut PT PMS Milik Kabupaten Bandung Capai Rp2 Miliar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 15 Juni 2025 - 14:15
in Nusantara
Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung Barat (KBB) Deden Robby Firman alias DRF dihadirkan dalam rilis kasus penipuan dengan cek kosong di Polres Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (14/6/2025). Foto: ANTARA/Ricky Prayoga.

Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung Barat (KBB) Deden Robby Firman alias DRF dihadirkan dalam rilis kasus penipuan dengan cek kosong di Polres Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (14/6/2025). Foto: ANTARA/Ricky Prayoga.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Cimahi menyebut bahwa nilai penipuan oleh Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung Barat (KBB) Deden Robby Firman alias DRF dengan cek kosong, berpotensi lebih dari Rp2 miliar.

Pasalnya, selain kerugian Rp659.970.000 dari penipuan dengan cek kosong yang menyebabkan ditangkapnya DRF, penyidik Polres Cimahi juga menemukan adanya potensi kerugian yang lebih besar dari aktivitas penipuan oleh yang bersangkutan.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho di Cimahi, Sabtu (14/6/2025), mengungkapkan hal ini diketahui seiring berjalannya waktu dalam proses penyidikan, di mana pihaknya menerima laporan dengan modus dan terlapor yang sama.

“Untuk pelaporan yang kedua nilai taksir kerugian sekitar Rp1,8 miliar,” kata Dimas dikutip Antara.

Atas adanya pelaporan baru, Dimas mengatakan pihaknya bakal melakukan penanganan secara intensif dan cepat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar mempercepat proses pemberkasan semua laporan.

“Jadi nanti kita akan update terkait penanganan perkara untuk laporan yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung Barat (KBB) Deden Robby Firman alias DRF, ditangkap karena melakukan penipuan dengan cek kosong.

Kasat Reskrim Polres Cimahi mengungkapkan tersangka DRF yang menyebabkan kerugian korban sampai ratusan juta, dijerat dengan Pasal 375 dan/atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan.

“Kami telah mengungkap kasus penipuan cek kosong yang dilakukan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pada 2 Juni 2025 ditetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Dalam proses penyidikan diketahui yang bersangkutan merupakan Dirut dari PT Perdana Multiguna Sarana,” kata Dimas di Cimahi, Sabtu.

Dimas menyebut, tersangka DRF diduga menyalahgunakan kewenangannya, dengan melakukan transaksi bisnis fiktif yakni memesan 15 ton ayam beku atas nama BUMD dan menggunakan satu lembar cek sebagai pembayaran.

Kemudian, pada saat akan jatuh tempo dan dana tersebut akan dicairkan di salah satu bank di wilayah Padalarang terungkap bahwa cek tersebut kosong, hingga menyebabkan kerugian pada korban senilai Rp659.970.000.

“Jadi ceknya ditolak oleh pihak bank, karena tidak ada dana di dalamnya sehingga tidak bisa dicairkan,” ucapnya.

Dan pada 21 April 2025, lanjut Dimas, korban melapor ke Polres Cimahi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang terhitung cepat, DRF bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. (dam)

Tags: Kabupaten BandungpenipuanPolres CimahiPT PMS

Berita Terkait.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.