• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Ditjen Imigrasi Sederhanakan Klasifikasi Visa

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52
in Nasional
Yuldi-Yusman

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari sebelumnya 133 menjadi 110 indeks.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa penyederhanaan visa dilakukan usai evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon.

BacaJuga:

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Langkah ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian yang lebih adaptif terhadap dinamika global dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta sejalan dengan visi-misi Presiden Prabowo.

“Salah satu terobosan penting adalah kehadiran visa indeks C7C untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan non-musik,” kata Yuldi dalam keterangan diterima pada Jumat (13/6/2025).

“Visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) tampil di Indonesia, seperti pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demo masak di TV,” imbuhnya.

Menurutnya, kemudahan juga diberikan bagi WNA dari negara subyek bebas visa dengan pengenalan indeks A1.

“Visa ini mencakup kunjungan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek, dan menyatukan kategori yang sebelumnya terpisah,” ujarnya.

Sementara itu, WNA yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) kini cukup mengajukan indeks B1 untuk tujuan serupa, berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang.

Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Imigrasi meluncurkan visa indeks E28F bagi investor asing, serta E28G bagi mereka yang menjadi wakil perusahaan induk di Indonesia.

“Tak hanya itu, visa kerja turut disederhanakan secara signifikan. Dari 31 jenis sebelumnya, kini hanya ada enam,” jelasnya.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan visa untuk tenaga kerja ahli asing yang semula tersebar dalam 20 indeks kini disatukan menjadi indeks E23.

Dua indeks baru, E23U dan E23V, juga diperkenalkan untuk pemohon dari lembaga non-perusahaan.

“Kami ingin memastikan layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional untuk beraktivitas secara sah di Indonesia,” ucapnya. (fer)

Tags: ditjen imigrasivisaWNA

Berita Terkait.

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:33
Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, DPD RI Desak Evaluasi Penugasan Misi Perdamaian 
Nasional

Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, DPD RI Desak Evaluasi Penugasan Misi Perdamaian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:13
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.