• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Divonis 14 Tahun, Hendry Lie Lolos dari Tuntutan Maksimal Jaksa

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 13 Juni 2025 - 21:13
in Nasional
Hendry-Lie

Terdakwa kasus korupsi tata niaga Timah Hendry Lie. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketuai Tony Irfan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pemilik mayoritas saham PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie.

Meskipun demikian, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

BacaJuga:

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Mensos Sebut Pentingnya Pendidikan yang Lebih Ramah Disabilitas

Seskab Teddy: Kebijakan Tepat Harus Berdasarkan Data Akurat

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya saat membacakan amar putusan dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Namun, baik Hendry maupun jaksa belum menyatakan sikap resmi dan memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp300,003 triliun.

Tak hanya pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun, subsider delapan tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hendry tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Bahkan, perbuatannya turut menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif, dan dirinya juga menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Meski begitu, hakim mencatat satu hal yang meringankan, yakni Hendry Lie belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Hendry dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer jaksa. (fer)

Tags: Hendry LiekorupsiPT Tinindo Inter Nusa
Berita Sebelumnya

Rumor Kencan antara Jennie BLACKPINK dan V BTS Kembali Memanas

Berita Berikutnya

WNA Diawasi Ketat, PNBP Imigrasi Jaksel Tembus Rp79 Miliar

Berita Terkait.

airnav
Nasional

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Jumat, 14 November 2025 - 06:06
yusuf
Nasional

Mensos Sebut Pentingnya Pendidikan yang Lebih Ramah Disabilitas

Jumat, 14 November 2025 - 05:50
teddy
Nasional

Seskab Teddy: Kebijakan Tepat Harus Berdasarkan Data Akurat

Jumat, 14 November 2025 - 04:44
bansos
Nasional

Bansos – Subsidi Rp500 Triliun Belum Sepenuhnya Tepat Sasaran

Jumat, 14 November 2025 - 03:03
mobil
Nasional

Pengamat Sarankan Revisi Target Penjualan Mobil Nasional 750.000 Unit

Jumat, 14 November 2025 - 02:20
tol
Nasional

Anggota DPR Sebut Layanan Publik di Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Jumat, 14 November 2025 - 01:11
Berita Berikutnya
Bugie-Kurniawan

WNA Diawasi Ketat, PNBP Imigrasi Jaksel Tembus Rp79 Miliar

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3648 shares
    Share 1459 Tweet 912
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2749 shares
    Share 1100 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.