• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Minta Pemerintah Pusat Tuntaskan Persoalan Sengketa Empat Pulau

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 12 Juni 2025 - 16:08
in Nasional
Muhammad-Khozin

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto: ANTARA/HO-DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menuntaskan persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dengan semangat harmoni.

“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan, dengan semangat harmoni,” kata Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (12/6/2025).

BacaJuga:

Pemerintah Kecam Kekerasan Terhadap Andrie Yunus

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal

BPK Serahkan LHP Pengendalian HGU Hingga Alih Fungsi Lahan Kepada BPN

Menurut dia, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek sosiologis dan faktor efektivitas pengelolaan.

“Saya dengar informasi ada tradisi larangan mencari ikan pada hari Jumat di empat pulau tersebut. Sanksi diatur dalam qanun Aceh. Ini kan mencerminkan sosial budaya di Aceh. Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak,” tuturnya.

Kbozin mengatakan persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan berpijak pada aspek yuridis dan sosiologis sebagai pemandu penyelesaian persoalan sengketa wilayah.

Dia menuturkan persoalan empat pulau itu dimulai pada tahun 2008 atas temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (PNR) yang menemukan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara.

Tim Nasional PNR terdiri dari lintas sektoral, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Khozin menambahkan sejak saat itu persoalan empat pulau tersebut terus berlanjut melalui mekanisme yang berlangsung di pemerintahan, seperti upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kepada pemerintah pusat terkait keberadaan empat pulau tersebut.

“Hingga pada tahap terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diteken pada 14 Februari 2022,” katanya.

Dia mengatakan dalam Revisi Kepmendagri Nomor 100.1.1.6117 Tahun 2022 juga menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Termasuk yang terbaru melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengukuhkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara,” ucap dia.

Sebelumnya, Rabu (12/6), Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang diputuskan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah melalui proses panjang.

Dia menjelaskan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi karena dua daerah itu belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih 20 tahun.

“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Jakarta.

Dia mengatakan Kemendagri siap mendukung penyelesaian polemik atas status kepemilikan empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara itu.

“Terbuka sekali kemungkinan kedua gubernur difasilitasi oleh Kemenko dan Menteri Dalam Negeri untuk bertemu, dengan kedua gubernur dan Tim Pembakuan (Nama) Rupabumi untuk memperoleh penjelasan,” katanya.

Dia menambahkan Kemendagri membuka pula opsi untuk mempertemukan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf guna menyelesaikan persoalan status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah. (dam)

Tags: Mendagriprovinsi acehpulausengketaSumatera Utara

Berita Terkait.

yunus
Nasional

Pemerintah Kecam Kekerasan Terhadap Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:07
kpk
Nasional

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal

Minggu, 15 Maret 2026 - 06:06
nusron
Nasional

BPK Serahkan LHP Pengendalian HGU Hingga Alih Fungsi Lahan Kepada BPN

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:30
bahlil
Nasional

Menteri ESDM: Stok BBM dan LPG Aman Menjelang Idul Fitri 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:30
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Pelangi di Mars Jadi Film yang Adopsi Teknologi Kelas Dunia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:33
ui
Nasional

Mahasiswa UI Jadi Global Ambassador Tingkat Internasional di Italia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.