• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Sebut Vonis Seumur Hidup terhadap Kompol Satria Nanda Bisa Munculkan Efek Jera

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Juni 2025 - 14:06
in Nasional
Poengky-Indarti

Pengamat kepolisian sekaligus mantan anggota Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Dokumen pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kepolisian Poengky Indarti menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup atas tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba yang diharapkannya dapat memunculkan efek jera.

“Saya menyambut baik, karena putusan tersebut sangat tegas dan diharapkan dapat memunculkan efek jera,” kata Poengky seperti dikutip Antara, Kamis (5/6/2025).

BacaJuga:

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Mantan Komisioner Kompolnas itu menyebut, hakim memvonis pidana seumur hidup Kompol Satria Nanda karena terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dia menyebut, kejahatan yang dilakukan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang beVonis Seumur Hidup, Kompol Satria Nanda, narkoba, Pengadilan Negeri Batamserta anggotanya masuk kategori sangat jahat dan mencoreng nama baik institusi Polri.

“Karena SN (Satria Nanda) dan kawan-kawan selaku penegak hukum kasus narkoba justru melakukan kejahatan dengan menggunakan narkoba yang seharusnya dibasmi,” ujarnya.

Poengky mengatakan, sudah selayaknya Satria Nanda beserta teman-temannya mendapat vonis seumur hidup. Dan memberikan efek jera kepada para terdakwa serta kepada seluruh anggota Polri agar tidak mencoba-coba bermain dengan narkoba.

Narkoba, kata dia, adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary), menjadi musuh bersama karena dampaknya yang sangat dahsyat merusak bangsa.

Poengky berharap Polri, khususnya Polda Kepri yang berbatasan dengan negara-negara lain, di mana sangat rentan dengan masuknya narkoba dari negara luar, perlu memperkuat seluruh anggotanya agar dapat secara tegas dan efektif memberantas narkoba.

Dia mengatakan pimpinan Polri harus tegas langsung memproses jika ada anggota yang berani coba-coba menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadi backing atau bandar narkoba.

“Pengawasan atasan langsung harus dilakukan dengan baik agar tidak ada anggota yang coba-coba bermain dengan narkoba,” katanya.

Poengky juga berharap kasus Kompol Satria Nanda menjadi yang terakhir, agar jangan ada lagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan wewenang terkait narkoba.

“Saya berharap kasus saudara SN dan kawan-kawan adalah kasus yang terakhir,” kata aktivis HAM itu.

Dia juga mengingatkan penyidik perlu memiskinkan Kompol Satria Nanda dan rekan-rekan dengan melanjutkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dam)

Tags: Kompol Satria NandaNarkobaPengadilan Negeri BatamVonis Seumur Hidup

Berita Terkait.

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.