• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Segini Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I yang Diizinkan Kemenkeu

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 3 Juni 2025 - 04:04
in Ekonomi
mobnas

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti di Jakarta, Senin (2/6/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp878.913.000

BacaJuga:

Teken PSC Lavender, PHE Perluas Jejak Eksplorasi di Sulawesi

Semen Merah Putih Jajaki Inovasi MPTree untuk Serap Karbon di Area Perkotaan

Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

“Jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” jelas Lisbon seperti dikutip Antara, Senin (2/6/2025).

Lisbon menekankan bahwa kenaikan anggaran tersebut tak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.

Ia menambahkan, standar biaya yang ditetapkan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan, melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini.

Pengendalian belanja, menurut Lisbon, dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset yang berlaku secara terpisah.

“Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya.

Adapun PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.

PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1. (wib)

Tags: anggaranKemenkeumobil dinasPejabat Eselon IPengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I

Berita Terkait.

Teken PSC Lavender, PHE Perluas Jejak Eksplorasi di Sulawesi
Ekonomi

Teken PSC Lavender, PHE Perluas Jejak Eksplorasi di Sulawesi

Jumat, 17 April 2026 - 12:06
Semen Merah Putih Jajaki Inovasi MPTree untuk Serap Karbon di Area Perkotaan
Ekonomi

Semen Merah Putih Jajaki Inovasi MPTree untuk Serap Karbon di Area Perkotaan

Jumat, 17 April 2026 - 10:15
Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat
Ekonomi

Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

Jumat, 17 April 2026 - 09:37
Dorong MBG, Kementerian UMKM Perkuat Rantai Pasok lewat FUSION di Bandung
Ekonomi

Dorong MBG, Kementerian UMKM Perkuat Rantai Pasok lewat FUSION di Bandung

Jumat, 17 April 2026 - 09:26
puan
Ekonomi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
United Tractors Tebar Dividen Rp5,92 Triliun, Tegaskan Komitmen ESG hingga 2030
Ekonomi

United Tractors Tebar Dividen Rp5,92 Triliun, Tegaskan Komitmen ESG hingga 2030

Kamis, 16 April 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.