• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Segini Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I yang Diizinkan Kemenkeu

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 3 Juni 2025 - 04:04
in Ekonomi
mobnas

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti di Jakarta, Senin (2/6/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp878.913.000

BacaJuga:

Edukasi Mitigasi Bencana, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan

BTN Perkuat Permodalan Untuk Jaga CAR Kisaran 18 Persen Usai Lepas UUS

PT Indointernet Tbk dan PT Ekagrata Data Gemilang Tanam Mangrove dan Terumbu Karang di Tidung Kecil

“Jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” jelas Lisbon seperti dikutip Antara, Senin (2/6/2025).

Lisbon menekankan bahwa kenaikan anggaran tersebut tak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.

Ia menambahkan, standar biaya yang ditetapkan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan, melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini.

Pengendalian belanja, menurut Lisbon, dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset yang berlaku secara terpisah.

“Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya.

Adapun PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.

PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1. (wib)

Tags: anggaranKemenkeumobil dinasPejabat Eselon IPengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I
Berita Sebelumnya

Fan Meeting Tur Dunia Perdana Han So Hee Ludes Terjual Seketika di Taiwan

Berita Berikutnya

China Tuduh AS Merusak Konsensus Jenewa tentang Kebijakan Tarif

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.51.45
Ekonomi

Edukasi Mitigasi Bencana, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan

Selasa, 18 November 2025 - 19:01
IMG_2516
Ekonomi

BTN Perkuat Permodalan Untuk Jaga CAR Kisaran 18 Persen Usai Lepas UUS

Selasa, 18 November 2025 - 18:45
IMG-20251118-WA0011
Ekonomi

PT Indointernet Tbk dan PT Ekagrata Data Gemilang Tanam Mangrove dan Terumbu Karang di Tidung Kecil

Selasa, 18 November 2025 - 18:40
bandara
Ekonomi

4 Maskapai Rute Domestik Mulai Dialihkan ke Terminal 1B Soetta, Ini Daftarnya

Selasa, 18 November 2025 - 13:13
man
Ekonomi

Di Depan Komisi VII, Menteri Maman Sebut UMKM Bebas Limit Pengajuan KUR Mulai 2026

Selasa, 18 November 2025 - 12:12
pgn
Ekonomi

Dukung UMKM Naik Kelas, PGN Hadirkan 9 Pelaku Usaha Binaan di Surabaya Fashion Parade 2025

Selasa, 18 November 2025 - 11:01
Berita Berikutnya
bursa

China Tuduh AS Merusak Konsensus Jenewa tentang Kebijakan Tarif

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4055 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.