• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Segini Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I yang Diizinkan Kemenkeu

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 3 Juni 2025 - 04:04
in Ekonomi
mobnas

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti di Jakarta, Senin (2/6/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp878.913.000

BacaJuga:

Menkop Dorong BKMT Dirikan Koperasi untuk Pembinaan Umat

Hunian Rakyat Dikebut, BPKP Tekankan Tata Kelola dan Ketepatan Pemanfaatan Aset

Perkuat Ketahanan Pesisir Utara Jawa Hadapi Perubahan Iklim, PGN Grup Tanam Lebih dari 269 Ribu Mangrove

“Jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” jelas Lisbon seperti dikutip Antara, Senin (2/6/2025).

Lisbon menekankan bahwa kenaikan anggaran tersebut tak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.

Ia menambahkan, standar biaya yang ditetapkan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan, melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini.

Pengendalian belanja, menurut Lisbon, dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset yang berlaku secara terpisah.

“Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya.

Adapun PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.

PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1. (wib)

Tags: anggaranKemenkeumobil dinasPejabat Eselon IPengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I

Berita Terkait.

Menkop Dorong BKMT Dirikan Koperasi untuk Pembinaan Umat
Ekonomi

Menkop Dorong BKMT Dirikan Koperasi untuk Pembinaan Umat

Kamis, 24 September 2026 - 19:05
Hunian Rakyat Dikebut, BPKP Tekankan Tata Kelola dan Ketepatan Pemanfaatan Aset
Ekonomi

Hunian Rakyat Dikebut, BPKP Tekankan Tata Kelola dan Ketepatan Pemanfaatan Aset

Kamis, 24 September 2026 - 18:45
Csr
Ekonomi

Perkuat Ketahanan Pesisir Utara Jawa Hadapi Perubahan Iklim, PGN Grup Tanam Lebih dari 269 Ribu Mangrove

Kamis, 24 September 2026 - 18:30
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Ekonomi

Dorong 10 Juta Wirausaha, Pemerintah Andalkan Inkubator dan Kolaborasi Kampus

Kamis, 24 September 2026 - 18:05
brin
Ekonomi

Ekonomi Masa Depan Tak Lagi Andalkan SDA, BRIN Dorong Penguatan SDM dan Teknologi

Kamis, 24 September 2026 - 06:09
surya
Ekonomi

Energi Surya dan AI Melonjak, Wärtsilä Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Jaringan

Kamis, 24 September 2026 - 05:46

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.