• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Organisasi Advokat Diminta Jamin Pelindung Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025 - 18:28
in Nasional
Abdul-kadir-Karding

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (Dok Kementerian P2MI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menginginkan, organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dapat memberikan kontribusi nyata, terutama dalam pelindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.

Ada tiga poin penting yang diharapkannya dari organisasi tersebut. Pertama, ia meminta agar organisasi ini dapat memberikan pendampingan hukum bagi pekerja migran Indonesia jika menemukan suatu masalah.

BacaJuga:

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

“Saya berharap, Kongres Advokat Indonesia ini mampu memberikan bantuan hukum kepada pekerja migran Indonesia,” kata Karding di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Kedua, mendorong peran aktif dalam advokasi kebijakan hukum, termasuk memberikan masukan untuk perbaikan regulasi dan pendampingan kerja sama perihal pekerja migran Indonesia.

“Termasuk revisi regulasi yang sedang berjalan hari ini, dan juga perjanjian-perjanjian internasional ke depan,” tutur Karding.

Ketiga, menekankan pentingnya edukasi hukum bagi pekerja migran Indonesia agar mereka memahami sesuatu yang didapatkannya.

“Kami berharap adanya edukasi hukum bagi pekerja migran Indonesia agar mereka menyadari hak-haknya sebagai pekerja migran,” imbuh politikus PKB itu.

Adapun beberapa contoh kasus dialami PMI yang memerlukan pendamping hukum. Seperti perselisihan dengan majikan. Kekerasan terhadap pekerja migran dan kecelakaan bekerja. (dan)

Tags: Abdul Kadir KardingKAIMenteri P2MIPekerja Migran Indonesia
Berita Sebelumnya

Rupiah Melemah Seiring Data Kepercayaan Konsumen AS Menguat

Berita Berikutnya

RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron Dinilai Tak Sinkron, Ini Alasannya

Berita Terkait.

hmi
Nasional

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:04
menag
Nasional

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
Berita Berikutnya
Seminar-Nasional

RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron Dinilai Tak Sinkron, Ini Alasannya

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.