• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Tetapkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Mei 2025 - 12:04
in Headline
Susiwijono-Moegiarso

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025) (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 guna menjaga daya beli masyarakat, terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.

BacaJuga:

PBB Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Gencatan Senjata Timteng Terancam Batal

Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro

Gencatan Senjata AS–Iran–Israel Disorot DPR: Harus Permanen, Jadi Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa.

Ia merinci, diskon tarif listrik ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan mengadopsi skema yang sama dengan program serupa pada Januari-Februari 2025 lalu.

Kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban biaya rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik. Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN.

Perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam Rakortas menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada Menteri ESDM dan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.

Selain diskon listrik, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lainnya untuk mendongkrak aktivitas konsumsi domestik. Beberapa di antaranya adalah diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah, mencakup diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.

Pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol, mengikuti pola yang telah diterapkan pada periode libur Lebaran dan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kemudian dari sisi perlindungan sosial, sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan.

Sementara untuk sektor ketenagakerjaan, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Tak hanya itu, insentif juga diberikan bagi sektor padat karya berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.

“Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian global,” jelas Susiwijono. (bro)

Tags: Diskon Tarif Listrikkementerian esdmpemerintah

Berita Terkait.

Antonio-Guterres
Headline

PBB Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Gencatan Senjata Timteng Terancam Batal

Kamis, 9 April 2026 - 17:39
mujani
Headline

Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro

Kamis, 9 April 2026 - 15:35
iran
Headline

Gencatan Senjata AS–Iran–Israel Disorot DPR: Harus Permanen, Jadi Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Kamis, 9 April 2026 - 13:33
yunus
Headline

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Luka Bakar Membaik, Bola Mata Ditutup Jaringan Selaput

Kamis, 9 April 2026 - 10:30
Prabowo
Headline

Singgung Mekanisme Pemakzulan, Prabowo: Ada Salurannya, Lakukan Tanpa Kekerasan

Kamis, 9 April 2026 - 00:34
amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.