• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Imigrasi Jakbar Dalami Jaringan Pemalsuan Dolar AS, Tiga WNA Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 Mei 2025 - 19:29
in Megapolitan
yuldi

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja serta Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025). (Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan negara tak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh warga negara asing.

Pihaknya kini tengah mengusut keterlibatan tiga WNA asal Kamerun dan Kanada dalam praktik pemalsuan 1600 USD dan penyalahgunaan izin tinggal.

BacaJuga:

Stasiun Manggarai Diperkuat sebagai Simpul Integrasi Transportasi di Jabodetabek

Daan Mogot Ditutup Sebagian, DPRD Minta Pemprov DKI Serius Atur Rekayasa Lalin

Temukan 3 Kasus Positif Hantavirus di Jakarta, DPRD Minta Pemprov DKI Jangan Kebobolan

“TFN diduga telah melakukan penipuan sejak 2019, sementara FJN sejak 2023 dan BDD, WN Kanada, terindikasi memulai aksinya pada 2024,” katanya kepada wartawan Selasa (27/5/2024).

Nur Raisha menjelaskan, modus operandi mereka yakni mengubah kertas hitam menjadi uang dolar AS palsu, dengan barang bukti senilai 1.600 dolar AS.

Di luar pemalsuan uang, pelanggaran izin tinggal juga ditemukan. FJN terbukti overstay 549 hari, sedangkan TFN dan BDD menyalahgunakan ITAS investor tanpa aktivitas investasi yang sah.

“Ketiganya kini telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai komitmen pemerintah menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional,” jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan dalam operasi pengawasan orang asing yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.

“Dua WNA berkewarganegaraan Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu pemegang paspor Kanada berinisial BDD, ditangkap dalam dua gelombang operasi, yakni pada 6 dan 22 Mei 2025,” katanya kepada wartawan Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, dalam penggeledahan di tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang tunai senilai 1.600 dolar AS yang kemudian terbukti palsu setelah diuji oleh Bareskrim Polri.

“Atas pelanggaran ini, ia dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian,” ucapnya.

Sementara itu, TFN dan BDD dinilai telah menyalahgunakan fasilitas izin tinggal investor dan memberikan data tidak sah dalam proses pengajuan.

“Keduanya dijerat Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) UU Keimigrasian sebagai bentuk penegakan hukum terhadap manipulasi izin tinggal oleh orang asing,” pungkasnya.

TFN dan BDD akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses secara hukum. Sedangkan FSJN akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi. (fer)

Tags: Imigrasi JakbarPemalsuan Dolar ASWNA

Berita Terkait.

manggarai
Megapolitan

Stasiun Manggarai Diperkuat sebagai Simpul Integrasi Transportasi di Jabodetabek

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:15
William
Megapolitan

Daan Mogot Ditutup Sebagian, DPRD Minta Pemprov DKI Serius Atur Rekayasa Lalin

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:34
Hantavirus
Megapolitan

Temukan 3 Kasus Positif Hantavirus di Jakarta, DPRD Minta Pemprov DKI Jangan Kebobolan

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:21
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis Esok Hari, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:23
Ellen-Hidayat
Megapolitan

Sambut HUT Jakarta, FJGS 2026 Fokus Gerakkan Ekonomi Kota Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:12
Stasiun
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:12

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.