• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

MKD Teguran Keras Anggota DPR Beniyanto Karena Penganiayaan, Rekomendasikan Tak Nyaleg Lagi di 2029

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 26 Mei 2025 - 15:55
in Politik
mkd

Anggota Komisi VII DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah, Beniyanto Tamoreka. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VII DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah, Beniyanto Tamoreka, dijatuhi sanksi teguran keras oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena pelanggaran etik lakukan penganiayaan.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 25/PP/IV/2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Beniyanto direkomendasikan untuk tidak dicalonkan kembali sebagai calon anggota DPR oleh Partai Golkar dari dapilnya saat ini untuk di pemilu berikutnya.

BacaJuga:

Anggota DPR Kunjungi LPKA Tangerang: Kalian Tetap Punya Masa Depan

Partai Golkar Gelar Silaturahmi dan Safari Ramadhan di Sukabumi

Membangun Kualitas SDM, DPR Ajak Publik Kawal Keberlanjutan Program MBG

Dijelaskan Nazaruddin Dek Gam, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Lutfi Samaduri, Anggota DPRD Kabupaten Banggai Fraksi Partai Gerindra. Laporan yang diterima MKD pada 5 April 2025 itu menyebut dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Beniyanto Tamoreka terhadap pelapor yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada 5 April 2025 lalu.

“Aduan tersebut kita proses dan akhirnya kita sidangkan yang bersangkutan hari ini. Keputusan sidangnya, yang pertama, teguran sedang. Yang kedua, kita merekomendasikan teguran keras terhadap teradu. Dan yang ketiga, MKD merekomendasikan agar teradu tidak mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu mendatang,” ujar Nazaruddin usai sidang yang digelar di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).

“Kasusnya karena penganiayaan. Diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD di Kabupaten Banggai, tepatnya saat PSU kemarin,” ungkap Nazaruddin.

Ia menegaskan bahwa MKD berwenang menilai dan menjatuhkan sanksi etik, sementara aspek hukum pidana sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum. “Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan, tugas kita menjaga etika Anggota Dewan,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai bukti-bukti yang mendukung aduan tersebut, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa MKD telah memeriksa dokumen dan video yang diserahkan oleh pelapor. “Ada video-videonya dan bukti-bukti lain yang dilaporkan oleh pengadu. Semua kita telaah dan pertimbangkan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Meski dijatuhi sanksi, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan Beniyanto Tamoreka masih tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan. Namun, berdasarkan rekomendasi MKD, ia tidak disarankan untuk kembali mencalonkan diri dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu 2029.

“Karena ini hanya teguran keras, bukan pemecatan. Jadi beliau masih bisa aktif sebagai Anggota DPR, tapi dengan rekomendasi tidak mencalonkan lagi,” ujar Nazaruddin Dek Gam.

“Sidang MKD ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kehormatan dan etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terlebih dalam momentum politik yang krusial seperti Pemilu,” pungkas Nazaruddin menambahkan. (dil)

Tags: Anggota DPR BeniyantoMahkamah Kehormatan DewanMKDpenganiayaan

Berita Terkait.

gea
Politik

Anggota DPR Kunjungi LPKA Tangerang: Kalian Tetap Punya Masa Depan

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:55
Parpol
Politik

Partai Golkar Gelar Silaturahmi dan Safari Ramadhan di Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:13
Uya-Kuya
Politik

Membangun Kualitas SDM, DPR Ajak Publik Kawal Keberlanjutan Program MBG

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:22
Muzani
Politik

Muzani: RI Ikut BoP untuk Bebaskan Palestina dari Cengkeraman Israel

Senin, 23 Februari 2026 - 02:20
KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Siap Perkuat “Follow The Money” Berantas Korupsi
Politik

Analis Nilai Bahlil Berpotensi Jadi Favorit Publik jika Ubah Cara Bicara

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:15
pia
Politik

PIA DPR Salurkan 3.500 Paket Santunan-Sembako Sambut Ramadhan 1447 H

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12485 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.