• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Urgensi Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 - 15:08
in Nasional
Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Jakarta beberapa waktu lalu. (BPMI Setpres)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI tidak mendesak.

Dalam sistem presidensial, tanpa ada Perpres 66/2025, Presiden Prabowo Subianto sesungguhnya dapat memerintahkan Jaksa Agung memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan atau dapat meminta kepolisian terlibat dalam bantuan pengamanan.

BacaJuga:

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB

Menteri Pariwisata Resmi Luncurkan “Wonderful Indonesia Awards 2026″

“Koalisi menilai Perpres 66/2025 tidak urgent dan tidak dibutuhkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer mengharuskan Presiden ataupun Panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke kejaksaan.

“Hingga saat ini, belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden membuat perpres,” ujar Usman Hamid.

Koalisi memandang lahirnya Perpres tidak bisa dilepaskan dari masalah Surat Telegram Panglima/KASAD yang mengerahkan hampir enam ribu personil TNI ke Kejaksaan. “Dengan demikian Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan TNI,” kritik Usman Hamid.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres telah diteken dan ditetapkan Prabowo pada 21 Mei 2025.

Pasal 1 ayat (1) dalam Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. (dan)

Tags: Kejaksaan RIKoalisi Masyarakat SipilPerlindungan JaksaPerpres

Berita Terkait.

bc2
Nasional

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Rabu, 15 April 2026 - 15:04
Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB
Nasional

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB

Rabu, 15 April 2026 - 12:46
Menteri Pariwisata Resmi Luncurkan “Wonderful Indonesia Awards 2026″
Nasional

Menteri Pariwisata Resmi Luncurkan “Wonderful Indonesia Awards 2026″

Rabu, 15 April 2026 - 12:01
Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat
Nasional

Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat

Rabu, 15 April 2026 - 10:32
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35
Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2513 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.